Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK LEBARAN: Jogja Gencar Tertibkan Juru Parkir Nakal

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan pemantauan terhadap operasional parkir selama libur Lebaran dan langsung menertibkan juru parkir nakal yang melanggar aturan, seperti menaikkan tarif di luar ketentuan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan pemantauan terhadap operasional parkir selama libur Lebaran dan langsung menertibkan juru parkir nakal yang melanggar aturan, seperti menaikkan tarif di luar ketentuan.

"Hingga saat ini, ada tiga juru parkir yang diketahui melanggar aturan dan diajukan ke sidang tindak pidana ringan. Namun, pengawasan akan terus kami lakukan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, Jumat (30/6/201).

Menurut dia, selain melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi parkir, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga memantau berbagai media sosial karena biasanya wisatawan mengunggah keluhan mereka melalui dunia maya.

Aziz memastikan, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan langsung menindaklanjuti jika ada keluhan mengenai parkir yang diunggah melalui media sosial.

"Akan ada petugas yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran parkir atau tidak. Kami akan mengambil tindakan sesuai kondisi dan fakta di lapangan," katanya.

Selain tiga juru parkir dari Malioboro yang diajukan sidang tindak pidana ringan, Aziz mengatakan, ada beberapa juru parkir yang dipanggil ke kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk dibina.

Pelanggaran ketentuan parkir dan keterbatasan lahan parkir di Kota Yogyakarta menjadi sejumlah potensi permasalahan yang sudah dipetakan pemerintah daerah setempat saat libur lebaran.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki aturan terkait penerapan tarif parkir yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di dalam peraturan tersebut, tarif parkir dibedakan menjadi tiga jenis yaitu parkir tepi jalan umum, parkir tidak tetap atau insidentil dan tempat khusus parkir.

Tarif parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp1.000 dan Rp2.000 untuk mobil. Sedangkan untuk parkir insidentil adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Khusus untuk tarif parkir di tempat khusus parkir diberlakukan tarif progresif yaitu kenaikan 50 persen tiap jam setelah dua jam pertama.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah berkali-kali mengingatkan agar juru parkir tidak menerapkan tarif parkir yang tidak masuk akal saat libur Lebaran.

Salah seorang wisatawan, Hendrasta mengatakan membayar parkir dengan cukup mahal karena merasa dibantu mencari lokasi parkir yang masih kosong di kawasan Jalan Margo Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper