Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KTP El: Panitera Pengadilan Tipikor Bocorkan BAP Miryam

Berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani saat menjadi saksi korupsi KTP elektronik dibocorkan oleh panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8/2017).
Ilustrasi./Reuters
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani saat menjadi saksi korupsi KTP elektronik dibocorkan oleh panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8/2017).

Saksi Anton Taufik, seorang pengacara mengatakan bahwa dia diminta oleh Markus Nari, politis Partai Golkar yang disebut turut menerima aliran yang KTP elektronik untuk mencarikan bukti acara pemeriksaan (BAP).

Anton kemudian mengontak salah seorang panitera di pengadilan dan mendapatkan salinan BAP Miryam S. Haryani dengan memberikan imbalan uang Rp2 juta. Dia kemudian menyerahkan satu salinan kepada Markus Nari dan salinan lainnya kemudian diperintahkan untuk diserahkan ke Elza Syarif, pengacara yang oleh Markus Nari disebut sebagai penasehat hukum Miryam S. Haryani.

Pada kopian BAP tersebut ada beberapa pernyataan yang ditandai menggunkana spidol karena berkaitan dengan keterangan aliran dana ke Markus Nari.

“Pada 17 Maret 2017, saya dihubungi Pak Markus untuk mengantarkan BAP ke kantor Elza Syarif. Kebetulan dulu saya juga pernah magang di kantor Elza Syarif. Setelah menyerahkan, saya langsung pamit dan di situ ada Ibu Miryam,” ujarnya saat memberikan kesaksian di persidangan.

Setelah kasus dugaan tekanan terhadap Miryam merebak, Anton Taufik kemudian mengungsikan keluarganya ke Makassar. Di kota itu, dia kemudian dihubungi oleh Aga Khan melalui orang suruhannya menggunakan fasilitas telepon video. 

Saat itu orang suruhan Aga meminta dia mengatakan kepada penyidik bahwa kedatangan ke kantor Elza Syarif karena diminta oleh staf Miryam yang bernama Akbar.

“Faktanya saya tidak kenal ini Akbar, yang suruh saya Markus Nari ada bukti sms semua. Disuruh ubah cerita saya tidak mau faktanya seperti ini. Saya juga pernah ditelpon oleh orang Aga Khan dia mengaku pengacara Miryam dan mengatakan mau minta uang ke Pak Markus untuk saya tapi saya tidak mau karena namanya akan saya sebut,” tuturnya.

Anton juga menjelaskan bahwa dia pernah diberikan uang masing- masing US$10.000 dan 10.000 Dolar Singapura sebagai jasa pemantauan 2 persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Uang tersebut telah dia kembalikan kepada penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Miryam.

Saksi lainnya yang turut dihadirkan, Elza Syarif, mengatakan bahwa Miryam dua kali datang ke kantornya untuk berkonsultasi mengenai permasalahannya. Saat itu, Miryam mengatakan bahwa dia merasa dia dikucilkan oleh rekan-rekan di DPR karena menguraikan aliran uang terkait korupsi KTP elektronik.

“Dia merasa dianggap sebagai pengkhianat. Saya kemudian mengatakan kamu harus menyelamatkan diri kamu sendiri. Orang lain bersalah itu karena dosa mereka bukan karena kamu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper