Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Jateng Tangkap Pengedar 3 Kg Sabu

BNN Jateng baru saja membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Empat orang tersangka diamankan, dan satu di antaranya ditembak mati karena berusaha melawan saat petugas akan menangkapnya.
Kepala BNN Provinsi Jateng Tri Agus Heru Saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan
Kepala BNN Provinsi Jateng Tri Agus Heru Saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan

Bisnis.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng baru saja membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Empat orang tersangka diamankan, dan satu di antaranya ditembak mati karena berusaha melawan saat petugas akan menangkapnya.

Mereka yang saat ini diamankan adalah Nurul Imam, 29, warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Tri Yuwono alias Kotil, 38, asli Padureso, Kabupaten Kebumen, dan Budi Supriyanto alias Mbochi, 37, warga Pekalongan Timur. Dan tersangka ditembak mati adalah Aryanto, 40, beralamat di Tegalreja, Cilacap Selatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan, para tersangka ditangkap terpisah. Awal pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya tersangka Imam di Semarang, Kamis (12/4) malam.

"Kita amankan di Stasiun Tawang saat turun dari Kereta Argo Anggrek jurusan Surabaya-Semarang. Dia ngaku dihampiri seseorang di sebuah warung di Surabaya sana. Tersangka sendiri sebenarnya hendak pulang ke Pekalongan dan menunggu perintah berikutnya, tapi keburu kita amankan," kata Agus Selasa (17/4/2018).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah kardus yang dilakban. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah dua belas bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,2 kg.

Sewaktu tersangka hendak digiring masuk ke mobil, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga Tim BNNP Jateng melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kaki.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka rupa-rupanya diperintah tersangka Budi yang merupakan warga binaan di LP Pekalongan. Lewat pengakuan Imam, dirinya sudah tiga kali mendapat perintah dari Budi mengambil narkotika di Surabaya dalam kurun tiga bulan terakhir dengan upah Rp7 juta.

Untuk Budi sendiri, menurut Agus, telah mendekam di LP Pekalongan sejak 2016 lalu karena kasus narkotika. Diakui Budi, dirinya menggerakan seluruh pergerakan kurirnya menggunakan telepon genggam.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, selanjutnya, pada hari Minggu (15/4), BNNP Jateng melakukan pengembangan ke Kebumen. Hingga pada pukul 21.10 WIB, Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN sukses menciduk tersangka Tri di Jalan Slamet Riyadi No. 53, Prembun, Kebumen. Tepatnya di depan RS Prembun Kebumen.

"Yang satu ini kita amankan saat turun dari bus patas jurusan Purwokerto-Jogjakarta," ucapnya. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu dengan total berat 2 kg tersimpan di dalam dua bungkus kemasan teh China warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tri merupakan kurir yang berangkat dari Jogjakarta ke Palembang menggunakan pesawat. Setelah berhasil mengambil narkotika di Palembang, tersangka kembali ke Jawa Tengah dengan berganti-ganti angkutan jalur darat.

Tri sendiri mengaku diiming-imingi uang sebanyak Rp15 juta oleh Budi untuk melakukan tugas tersebut. "Tapi saya baru terima lima juta (rupiah)," tuturnya.

Kronologi kemudian berlanjut ke hari Senin (16/4) dimana tim BNNP Jateng meminta tersangka Tri melanjutkan perannya sebagai kurir. Ditemuinyalah penerima atas nama Aryanto yang hendak mengambil sabu seberat 2 kg tadi.

"Tapi saat dilakukan pengembangan, tim yang seharusnya dibawa ke tempat penyimpanan sabu, AR (Aryanto) malah melawan dan melarikan diri. Kita beri tembakan peringatan, tidak digubris ya kita lakukan tindakan tegas terukur," katanya. Tersangka Aryanto akhirnya tewas di tempat dan sudah dikembalikan ke keluarga.

Selain barang bukti berupa sejumlah kemasan berisi sabu tadi, Agus menuturkan pihaknya juga menyita total empat buah handphone dari masing-masing tersangka yang dipakai untuk berkomunikasi. "Nah dari situ kita akan lakukan pengembangan lagi, dari bukti-bukti chat yang ada," tegasnya.

Para tersangka saat ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper