Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Desak Pelaku Usaha Pegadaian Segera Daftarkan Diri

OJK Regional III Jawa Tengah dan DI Yogyakarta meminta kepada para pelaku usaha pegadaian terutama yang telah existing untuk segera mendaftarkan diri.
Emas, salah satu komoditas yang paling banyak menjadi objek untuk digadaikan./Reuters
Emas, salah satu komoditas yang paling banyak menjadi objek untuk digadaikan./Reuters

Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DI Yogyakarta meminta kepada para pelaku usaha pegadaian terutama yang telah existing untuk segera mendaftarkan diri.

Kepala OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY Bambang Kiswono mengatakan, imbauan tersebut disuarakan kembali karena batas waktu permohonan pendaftaran pelaku usaha pegadaian existing telah mendekati batas akhir.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Adapun, permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

“Padahal POJK tentang usaha pergadaian akan segera efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018. Ojk pun memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian existing,” ujar Bambang, Selasa (22/5/2018).

Bambang melanjutkan, bagi pelaku usaha pergadaian existing yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, juga masih diwajibkan  mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK tersebut diundangkan.

Selain itu, ujarnya, kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkanakan dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan.

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Pasalnya, perlakuan tersebut akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan.

Pelaku usaha tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dengan salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.

Adapun berdasarkan data dari OJK Regional III Jawa Tengah dan DI Yogyakarta per Mei 2018, baru terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan.

Sementara itu terdapat pula lima pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar ya­itu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang),  CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang).

Apabila, setelah POJK tersebut efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018, maka akan berlaku sanksi adminsitratif bagi pelaku usaha pegadaian yang tidak mendaftarkan diri. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper