Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Satu Tarif Tol Semarang, Jasa Marga Masih Tunggu Keputusan Menteri PUPR

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. masih menunggu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penerapan aturan satu tarif di beberapa ruas tol Kota Semarang.
Kendaraan melintasi salah satu ruas Jalan tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Kendaraan melintasi salah satu ruas Jalan tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, SEMARANG – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. masih menunggu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penerapan aturan satu tarif di beberapa ruas tol Kota Semarang.

General Manager Jasa Marga Cabang Semarang Johannes Mancelly mengatakan pihaknya berharap aturan tarif jalan tol itu bisa direalisasikan sebelum arus mudik Lebaran 2018.

“Kami masih menunggu [Keputusan Menteri PUPR], saat ini kami focus mempersiapkan infrastrukturnya,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama di Semarang, Rabu (23/5/2018).

Sebagaimana diberitakan, dalam waktu dekat operator jalan tol pelat merah itu akan menerapkan aturan satu tarif di beberapa ruas tol Kota Semarang.

Hal itu berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar diberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C.

Saat ini, jalan tol Semarang A-B-C dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan tiga wilayah pentarifan masing-masing Rp2.500, yakni ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), Jatingaleh-Srondol (Seksi B), dan Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).

Adapun pemberlakuan pentarifan merata segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Saat ini, lanjut dia, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan dua kali transaksi yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).

“Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol [on ramp pay]," tuturnya.

Dengan mengurangi titik transaksi yang semula dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi, dia mengharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh bagi pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper