Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEBARAN 2018, 16 Hari Truk Galian C di Klaten Dilarang Beroperasi

Larangan beroperasi itu berdasarkan surat edaran (SE) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditandangani Kepala Dishub Klaten, Slamet Widodo.
Penambang menaikkan pasir ke dalam bak truk di aliran Kali Woro lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/5). Warga masih melakukan aktivitas penambangan pasir meskipun status Gunung Merapi telah dinaikkan menjadi waspada./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Penambang menaikkan pasir ke dalam bak truk di aliran Kali Woro lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/5). Warga masih melakukan aktivitas penambangan pasir meskipun status Gunung Merapi telah dinaikkan menjadi waspada./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, KLATEN – Truk galian C dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran. Berbeda dengan angkutan barang lainnya, truk galian C dilarang beroperasi selama 16 hari.

Larangan beroperasi itu berdasarkan surat edaran (SE) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditandangani Kepala Dishub Klaten, Slamet Widodo. Dalam SE itu diatur pembatasan operasional kendaraan bermotor.

Mobil barang yang digunakan mengangkut barang galian atau barang tambang antara lain pasir, tanah, batu, dan batu bara dibatasi beroperasi sejak Jumat (8/6) atau H-7 Lebaran hingga Sabtu (23/6) atau H+7 Lebaran.

Sementara, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta gandengan dibatasi operasionalnya sejak Selasa (12/6) atau H-3 hingga Kamis (14/6) atau H-1 dan Jumat (22/6) atau H+6 hingga Minggu (24/6) atau H+8. Pembatasan operasional itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut barang berupa BBM, ternak, hantaran pos, serta sembako.

Kabid Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, mengatakan SE pembatasan operasional sudah diedarkan kepada pengusaha angkutan barang, pengusaha angkutan golongan C, pengusaha pertambangan, hingga pengemudi angkutan galian golongan C.
Ia memastikan operasi bakal dilakukan untuk meminimalisasi truk galian C atau angkutan barang lainnya.

“Selain angkutan barang yang dikecualikan, tentu akan kami tindak. Kalau pelanggaran tentu saja masih ada. Yang jelas kami terus berupaya mengawasi termasuk menggelar operasi hunting untuk meminimalisasi pelanggaran atas aturan tersebut,” kata Joko saat berbincang dengan JIBI, Minggu (3/6).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan lama waktu pelarangan truk galian C beroperasi di Klaten merupakan kebijakan lokal. Ia menjelaskan banyaknya truk galian C yang beroperasi menjadi salah satu alasan rentang waktu truk galian C tak beroperasi lebih lama dibanding angkutan barang lainnya.

“Itu kalau tidak diberhentikan kacau. Seperti kondisi saat ini ketika ruas Jl. Deles Indah yang sedang diperbaiki saja kondisi arus lalu lintas di sana macetnya tidak karuan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper