Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Targetkan 19.315 Perusahaan Ikut Jadi Anggota

BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY menargetkan, 19.315 perusahaan untuk mendaftar menjadi anggota sepanjang 2018.
 Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Mochamad Triyono.
Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Mochamad Triyono.

Bisnis.com, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY menargetkan, 19.315 perusahaan untuk mendaftar menjadi anggota sepanjang 2018. Namun, BPJS Ketenagakerjaan harus gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya hingga April 2018 baru 6.968 perusahaan yang terdaftar tahun ini.

Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Mochamad Triyono menuturkan, sosialisasi terus dilakukan agar target 19.315 perusahaan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat terealisasi.

"Tahun ini sosialisasi terus dilakukan terutama untuk perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaat dari asuransi ketenagakerjaan sangat penting jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja," kata Triyono Kamis (7/6/2018).

Adapun, jumlah klaim yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY selama tahun 2017 mencapai 260.176 kasus dengan nominal Rp1,7 triliun sedangkan sampai April 2018 ada 99.483 kasus dengan nominal Rp702 miliar.

Dia menuturkan, jumlah angkatan kerja di Jateng ada 18,2 juta jiwa namun baru 30% yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sisanya lanjutnya, masih belum mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melakukan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah, untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha pentingnya asuransi tenaga kerja.

"Total angkatan kerja di Jateng ada 18,2 juta jiwa namun yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan baru 30%. Kami akan terus bekerja keras berikan edukasi pengusaha agar semua karyawannya ikut BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Triyono juga mengimbau, kepada pelaku UMKM untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan tentunya dengan iuran yang cukup murah yakni hanya Rp16.500 per bulannya.

Menurutnya, dengan banyaknya pelaku UMKM yang mendaftar akan memberikan rasa aman saat bekerja karena sudah dilindungi oleh asuransi tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper