Bisnis.com, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah belum kunjung mengumumkan pemenang Pilkada di provinsi tersebut karena masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai tidak adanya gugatan kepada pasangan pemenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo menuturkan mestinya pengumuman pemenang Pilkada, baik untuk gubernur maupun walikota dan bupati, di provinsi itu diumumkan pada Kamis (12/7/2018). Namun, semuanya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyampaikan kemungkinan pihaknya belum menerima surat tersebut lantaran MK masih memeriksa pengaduan maupun laporan yang masuk dari tiap daerah. Untuk diketahui, tahun ini Pilkada serentak melibatkan 171 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Itu kan cukup banyak, nanti mekanismenya dari MK itu akan kami teruskan ke tiap kota/kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Saya juga minta pasangan calon (paslon) untuk bersabar menunggu putusan MK," tuturnya, Kamis (12/7).
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi Pilgub Jateng yang diikuti dua paslon telah diumumkan pada Minggu (8/7). Hasilnya, petahana Ganjar Pranowo bersama pasangannya Taj Yasin dinyatakan unggul atas pesaingnya, yang tak lain adalah Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Paslon Ganjar-Yasin yang diusung PDIP, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat dinyatakan unggul usai meraih 10.362.694 suara atau 58,78% dari total keseluruhan suara yang ada. Sementara itu, pasangan Sudirman-Ida yang dijagokan koalisi Partai Gerindra, PKB, PKS, dan PAN mendapatkan 7.267.993 suara atau 41,22%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel