Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogyakarta Lelang Kendaraan Dinas 9 Agustus

Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan pelaksanaan lelang kendaraan dinas akan digelar 9 Agustus setelah memperoleh kepastian jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan pelaksanaan lelang kendaraan dinas akan digelar 9 Agustus setelah memperoleh kepastian jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.

"Kegiatan lelang akan terbagi dalam tiga paket. Namun, semuanya digelar dalam waktu yang sama yaitu 9 Agustus mulai pukul 09.00 WIB yang dilakukan secara online," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Selasa (13/7/2018).

Total kendaraan yang akan dilelang berjumlah 63 kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda tiga, dan kendaraan roda empat.

Pada paket pertama, terdapat 20 sepeda motor dengan harga limit yang bervariasi antara Rp623.000 hingga Rp1.212.000. Sedangkan pada paket kedua akan dilelang 19 sepeda motor dan dua sepeda motor roda tiga yang diproduksi antara 1996 hingga 2009.

Sedangkan pada paket ketiga, seluruhnya berisi 20 kendaraan roda empat dengan tahun pembuatan tertua 1990 dan termuda 2007. Harga limit terendah adalah Rp3,6 juta untuk Suzuki Carry 1993, sedangkan harga limit tertinggi yang ditawarkan mencapai Rp21,2 juta untuk Mitsubishi L-300 dengan tahun pembuatan 2005.

Total harga limit untuk seluruh kendaraan yang akan dilelang tahun ini mencapai Rp207.074.000.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mendaftar dan mengaktifkan akun melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id kemudian melengkapi syarat yang ditetapkan seperti mengunggah "softcopy" KTP, memasukkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Sedangkan penawaran lelang dilakukan secara tertulis melalui "aplikasi lelang email" (ALE) dan menyerahkan uang jaminan dengan nilai minimal 20 persen dari harga limit atau maksimal 50 persen dari harga limit kendaraan.

"Uang jaminan yang disetorkan tersebut akan dikembalikan ke peserta apabila mereka tidak memenangi lelang," katanya.

Peserta lelang pun dapat melihat secara langsung kendaraan yang akan dilelang untuk mengetahui kondisi fisiknya dengan mendatangi Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta yang terletak di Jalan Nyi Pembayun Nomor 19 Kotagede. "Khusus untuk Mitsubishi L-300 2005 dapat dilihat di parkir basement Gedung Blok H RS Jogja," katanya.

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang dapat langsung mengambil kendaraan di BPKAD dan tidak ada pengiriman objek lelang ke pemenang.

"Pengambilan barang maksimal dilakukan pada 16 Agustus. Tentunya, pemenang sudah harus melunasi pembayaran terlebih dulu dan menunjukkan buktinya," katanya.

Lelang kendaraan dinas yang tidak lagi dioperasionalkan, lanjut Andhy dilakukan untuk penghapusan aset dan pemerintah kemudian akan melakukan peremajaan kendaraan dinas sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

"Usia operasional kendaraan diupayakan maksimal tujuh tahun, baik untuk kendaraan roda empat maupun sepeda motor. Jika lebih dari itu, maka biaya perawatannya bisa cukup besar sehingga tidak efisien dari segi anggaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler