Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Minta Pemda Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pekalongan

Pemerintah daerah diminta segera mengatasi pendangkalan lumpur muara sungai agar kapal mudah masuk ke pelabuhan.
Pekerja melakukan pengerukan lumpur di Pelabuhan Perikanan Nasional di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (4/7/2018)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Pekerja melakukan pengerukan lumpur di Pelabuhan Perikanan Nasional di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (4/7/2018)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, PEKALONGAN – Para pemilik kapal yang tergabung pada asosiasi pengusaha perikanan, Assosiasi Purse Saine Indonesia (API) cabang kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mengatasi pendangkalan lumpur muara sungai agar kapal mudah masuk ke pelabuhan.

Ketua API Kota Pekalongan Mofid di Pekalongan, Selasa (31/7/2018), mengatakan bahwa pendangkalan lumpur yang terjadi pada muara sungai itu mengakibatkan arus lalu lintas kapal sulit keluar dan masuk ke pelabuhan atau sebaliknya.

"Pendangkalan lumpur di muara sungai mengakibatkan kapal ikan susah keluar dan masuk ke pelabuhan. Selama ini banyak kapal yang akan masuk ke pelabuhan terpaksa harus ditarik dengan kapal lain sehingga mengakibatkan kondisi dasar kapal rusak," katanya.

Ia mengatakan apabila muara sungai sudah dikeruk, API akan mengusahakan pada pemkot agar kapal cakalang yang selama ini melakukan lelang di luar kota bisa masuk ke Tempat Pelelangan Ikan Kota Pekalongan.

"Sebenarnya, pengerukan lumpur di muara sungai tidak hanya menguntungkan nelayan saja tetapi juga akan meningkatkan perekonomian secara luas," katanya.

Selain mendesak adanya pengerukan lumpur di muara sungai, kata dia, API juga minta pada instansi terkait memudahkan proses pengajuan surat izin penangkapan ikan (SIPI) oleh para nelayan.

"SIPI yang harus diurus oleh nelayan sebelum melaut dinilai masih sangat sulit karena mereka harus melalui beberapa kementerian berbeda. Kapal di atas 30 gross ton harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan 23 administrasi yang harus diurus secara keseluruhan," katanya.

Ia mengatakan untuk proses permohonan surat izin penangkapan ikan, para nelayan melewati 4 administrasi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perhubungan, dan administrasi satelit kapal yang diproses oleh Kementerian Komunikasi.

"Apabila hal itu tidak dipatuhi pemilik kapal maka kapal nelayan tidak diizinkan melaut atau mencari ikan. Kami berharap proses surat izin penangkapan ikan dapat dipermudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper