Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pemicu Investasi Bodong Patah Tumbuh Hilang Berganti

Satgas waspada investasi kembali menghentikan 98 entitas investasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal pada Agustus 2018.

Bisnis.com, SEMARANG – Penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak punya izin otoritas dari mana pun masih saja terjadi. Penghimpunan dana ilegal atau investasi bodong itu dapat merugikan masyarakat.

Baru-baru ini satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi) kembali menghentikan 98 entitas investasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal pada Agustus 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan investasi bodong tersebut masih banyak ditemukan dan tumbuh kembali sesudah dihentikan.

"Pertama data investasi bodong meningkat karena ada transparansi di satgas. Ketika ada laporan dari masyarakat kita segera merespon sehingga muncul ke permukaan.
Kedua karena kemajuan teknologi informasi membuat orang mudah menawarkan melalui website, media sosial dan lainya. Kondisi inilah yang membuat para pelaku banyak melakukan kegiatan itu," ujarnya, Jumat (24/8/2018).

Dikatakan, saat ini investasi bodong lebih banyak ditemukan di kota-kota besar karena pelaku beranggapan bahwa di kota besar inilah tempatnya transaki uang dalam besar.

"Kebanyakan di kota besar Jabodetabek, Surabaya, Bandung yang jadi sasaran mereka. Mereka mengganggap peredaran uang di kota itu besar. Dan di Jateng (investasi bodong) juga banyak," jelasnya.

Dikatakan, masyarakat harus waspada dan selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang besar. Masyarakat pun harus berpikir logis agar tidak mudah tertipu.

"Masyarakat harus waspada jangan mudah tergiur tawaran-tawaran investasi yang datang karena masyarakat ini hanya dimanfaatkan pelaku. Masyarakat harus lihat dua hal legalitas dan logis," terangnya.

Ia menyebut, akibat investasi ilegal, kerugian yang harus ditanggung dari tahun 2007 hingga 2017 sudah mencapai Rp105,8 triliun. "Itu baru yang terdeteksi, ada juga yang tidak lapor, jadi potensi kita waspadai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper