Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MERCY MAUT SOLO, Ini Detail Kejadian dari Rekonstruksi

Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuh Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, Rabu (29/8).
Mercedes-Benz AD 888 QQ yang digunakan dalam pembunuhan.
Mercedes-Benz AD 888 QQ yang digunakan dalam pembunuhan.

Bisnis.com, SOLO – Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuh Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, Rabu (29/8).

Eko meninggal dunia setelah sepeda motornya Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar di Jl.K.S.Tubun, tanggal 22 Agustus.

Pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), rekonstruksi berlangsung di empat lokasi yakni Jl. RM Said. Jl. MT Haryono, Jl. Menteri Supeno, dan Jl. K.S.Tubun. Rekonstruksi sebanyak 42 adegan tersebut memakan waktu sekitar 1,5 jam.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Satlantas Polresta memberlakukan sistem buka tutup di empat jalan tersebut. Selama rekonstruksi polisi mengganti mobil Mercedes dengan mobil Honda Civic dengan pelat nomor AD 888 QQ dari kertas.

Sementara sepeda motor Honda Beat asli seperti yang dikenakan Eko. Selama proses rekonstruksi Iwan tidak dimpingi kuasa hukumnya.

Rekonstruksi dimulai di perempatan pemuda Theater Jl. RM Said saat mobil Mercedes dikemudikan Iwan berjalan dari sisi kiri seusai melintas dari palang kereta api Pasar Nongko.

Sementara sepeda motor Honda Beat dikendarai Eko dari arah sama terlibat gesekan. Dua dari penumpang mobil Mercedes keluar mobil cekcok dengan Eko. Bahkan mereka memukuli helm Eko.

Eko meninggalkan mobil Mercedes dengan memelankan laju kendaraan sambil menoleh ke belakang melihat mobil. Kemudian Eko mengacungkan jari tengah. Salah satu penumpang mobil turun berniat memarahi Eko. Namun, Eko kabur melalui jalur lambat di depan SD Kristen, Mangkubumen. Keduanya terpisah.

Eko menuju ke arah Manahan melalui patung kuda masuk ke Jl. Menteri Supeno. Iwan melalui jalur sama menuju ke arah Manahan. Keduanya bertemu lagi dipertigaan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Eko menghilang masuk ke dalam Stadion Manahan lewat gerbang sisi utara. Sementara, Iwan langsung pulang menuju ke rumahnya di Jl. Menteri Supeno dengan memarkirkan kendaraanya di depan rumahnya.

Pada adegan ke 16, tiba-tiba Eko datang dari belakang menendang bemper mobil Mercedes sisi kanan. Setelah itu, Eko kabur masuk ke kompleks asrama polisi (Aspol) belakang Mapolresta Solo. Iwan kemudian menurunkan ketiga penumpangnya sambil berkata “mari kejar”.

Mobil Mercedes berputar balik masuk ke gang kampung tembus masuk ke Jl. Ahmad Yani berbelok kiri, samping kantor Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Solo. Iwan kembali masuk ke Jl. Menteri Supeno lewat depan rumahnya.

Iwan mengendarai mobil Mercedes melawan arus masuk ke Jl.K.S.Tubun. Keduanya kembali bertemu saat Eko baru saja keluar dari Aspol dari pintu timur Mapolresta Solo Jl. K.S.Tubun.

Eko berjalan pelan menuju ke arah utara ke selatan diikuti Iwan dengan mengenakan mobil. Setibanya diujung Jl.K.S.Tubun mereka kembali cekcok di pinggir jalan dengan membuka kaca jendala mobil.

Eko memutar kendaraannya kembali masuk ke Jl. K.S.Tubun. Iwan juga memutar kendaraanya melalui jalur lambat tembus ke Plaza Manahan. Mobil kembali masuk ke Jl.K.S.Tubun dengan menyalip sepeda motor Eko.

Eko lalu menendang bemper mobil Mercedes sisi kiri lalu berusaha kabur. Iwan mengejar Eko dengan mobil dan menabrak sepeda motor Eko dari belakang. Eko terpental dari sepeda motor sekitar 15 meter dalam posisi telungkup tak sadarkan diri. Helm Eko terlepas.

Pada adegan ke-40, Iwan berusaha melarikan diri dengan meninggalkan Eko yang terkapar di tengah jalan. Pada moment tersebut, roda mobil Mercedes sisi kiri belakang mengenai kepala Eko. Iwan kemudian diamankan petugas.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan dalam rekonstruksi melibatkan semua pihak yang mengetahui kejadian ini mulai dari saksi dan pelaku. Saksi di antaranya pengayuh becak dan pembeli makanan di selter Manahan.

Jumlah saksi dilibatkan rekonstruksi sebanyak lima orang. Dari hasil rekonstruksi dengan memeragakan 42 adegan ini memperkuat adanya penyidikan sebelumnya.

“Rekonstruksi pertama mobil Iwan menghalangi sepeda motor Eko ini fakta yang harus didalami. Kemudian sebelum Eko meninggal dunia terlindas roda mobil Mercedes apakah disengaja atau tidak perlu dilakukan pendalaman. Kami juga menemukan fakta keduanya sempat cekcok tiga kali di jalan raya,” kata dia.

Ribut menjelaskan rekonstruksi ini juga memperkuat pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum almarhun Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan melihat apa yang terjadi setelah rekonstruksi sangat kuat Iwan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami melihat ada jeda waktu pertemuan antara Iwan dan Eko. Dari jeda waktu itu ada perencanaan pembunuhan. Bahkan Iwan melawan arus saat masuk ke Jl. K.S.Tubun. Iwan harus dihukum berat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ismail
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper