Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Pekalongan Rp32 Miliar

BPJS menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendorong mereka patuh.
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, PEKALONGAN – Sebanyak 314.101 peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekalongan, Jawa Tengah, menunggak tagihan selama September 2017 hingga pertengahan September 2018 dengan jumlah tunggakan sekitar Rp32 miliar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekalongan Yessi Kumalasari di Pekalongan, Minggu (16/9/2018), mengatakan bahwa sebanyak 314.101 peserta mandiri yang belum membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan tersebut tersebar pada 4 wilayah yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Pemalang.

"Kami sudah melakukan penagihan pada ratusan peserta mandiri yang belum membayar tersebut. Akan tetapi mereka belum bisa disiplin membayar iuran sesuai jadwal," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi ketidakpatuhan para peserta dalam membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan, BPJS menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendorong mereka patuh melakukan pembayaran dan pemberian data yang benar.

"Oleh karena, bagi peserta berasal dari badan usaha yang membandel untuk membayarkan iuran kepesertaan. Kami juga membentuk tim kader jaminan kesehatan nasional untuk mengingatkan pada peserta mandiri untuk membayar iuran kepsertaan BPJS Kesehatan," katanya.

Adapun terkait terjadinya keterlambatan pembayaran BPJS Pekalongan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batang, Yessi mengatakan bahwa BPJS memiliki aturan yang harus ditaati apabila pihak rumah sakit mengklaimkan pelayanan.

"Memang saat ini, BPJS pusat belum mengalokasikan dana pada kami karena terbentur kondisi keuangan. Akan tetapi, kami tidak ada unsur sengaja menunda pembayaran pada RSUD Kabupaten Batang karena harus menunggu droping dana dari BPJS pusat ke masing-masing BPJS di daerah," katanya.

Ia mengatakan proses penagihan dari RSU pada ketentuan maka BPJS Kesehatan wajib membayarkan 15 hari kerja sejak klaim RSU dicatatkan dan sampai ke BPJS dengan berkas sudah lengkap.

"Kami memang mengaku masih menunda pembayaran klaim dari RSU karena droping dana dari BPJS Kesehatan terjadi keterlambatan ke kantor BPJS cabang. Oleh karena, dampaknya juga terjadi keterlambatan pembayaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper