Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng Coret 75 Orang Bakal Calon Legislatif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencoret 75 bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Pendaftaran caleg./JIBI-Desi Suryanto
Pendaftaran caleg./JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencoret 75 bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiuddin, menyebutkan dari 75 caleg itu, 36 orang di antaranya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) karena mengundurkan diri.

"Selain mengundurkan diri, ada juga bacaleg yang dicoret karena meninggal dunia. Tapi, ada juga yang dicoret karena tak mampu melengkapi berkas syarat pendaftaran. Terbanyak dicoret, yakni karena mengundurkan diri, sekitar 36 orang," tutur Rofiuddin dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Selasa (25/9/2018).

Rofiuddin menambahkan total ada 16.116 bakal caleg (bacaleg) dari 186 daerah pemilihan (dapil) di 35 kabupaten dan kota di Jateng yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Namun dari jumlah sebanyak itu, tersisa 16.090 orang yang ditetapkan masuk dalam DCT.

Dari jumlah sebanyak itu, Kota Semarang menjadi penyumbang terbanyak, yakni 668 orang. Disusul Kabupaten Tegal mencapai 541 orang dan Kabupaten Grobogan sekitar 576 orang.

Sedangkan kabupaten dan kota yang jumlah caleg sediki di banding daerah lain di Jateng, yakni Kota Tegal dengan 251 orang dan Kota Magelang dengan 246 orang.

"Sedangkan untuk DCT bacaleg DPRD tingkat Provinsi Jateng, KPU telah menetapkan jumlahnya 1.319 orang. Sebelumnya jumlah DCS sebanyak 1.322 orang," imbuh Rofiuddin.

Rofiuddin menjelaskan sebenarnya ada empat bacaleg yang dicoret dari DCT Pileg 2019 untuk memilih anggota DPRD Jateng. Namun dari empat orang itu, satu orang di antaranya akhirnya disahkan karena memenangi putusan sengketa.

"Sedang tiga orang lainnya yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Satu orang karena tidak menyerahkan SK pemberhentian sebagai Kades dan dua orang lainnya mundur," imbuh Rofiuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper