Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP UJI KIR, Ini Kronologi Tertangkapnya Pegawai Dishub Rembang

Kedua pegawai Dishub Rembang yang bertugas pada bidang pelayanan uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang itu diringkus di Kantor Dishub Rembang.

Bisnis.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse Umum dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang berinisial SA dan W.

Kedua pegawai Dishub Rembang yang bertugas pada bidang pelayanan uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang itu diringkus di Kantor Dishub Rembang, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 11.30WIB.

Informasi yang diperoleh Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (6/10/2018) menyebutkan SA dan W ditangkap atas kasus dugaan korupsi melalui pungutan liar dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan uji KIR kendaraan pada Dishub Rembang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pungli pada pelaksanaan uji KIR kendaraan di Dishub Rembang, penyelidik melakukan observasi guna mematangkan kebenaran informasi tersebut,” tulis laporan Kasubdit III Tipidkor, AKBP Gunawan, dalam keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, Sabtu (6/10/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya mengetahui jika selama ini proses pembayaran uji KIR oleh pemohon tidak dilakukan melalui loket kasir. Pembayaran langsung diberikan kepada SA, selaku master uji, dengan nominal bervariasi mulai Rp100.000-Rp500.000 per kendaraan atau jauh lebih besar dibanding biaya yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rembang No.6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan.

Meski demikian, W, selaku kasir pada Dishub Rembang tetap menerbitkan bukti pembayaran. Meski pun pihaknya belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji KIR, karena masih disimpan SA.

“Atas dasar penyelidikan itu, pukul 11.30 WIB, tim penyelidik langsung melakukan OTT terhadap SA, selaku master uji, dan kasir atau bendahara pembantu, W,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng.

Dalam OTT itu, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menyita uang tunai Rp21,2 juta, empat tabungan BRI milik SA berikut kartu ATM, HP milik SA danW, dokumen pendaftaran, dan buku catatan perincian bagi hasil pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper