Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi dari Sejumlah Pengusaha

Bupati nonaktif Kabupaten Purbalingga Tasdi didakwa menerima uang suap dan gratifikasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Kabupaten Purbalingga Tasdi didakwa menerima uang suap dan gratifikasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Uang suap diterima Tasdi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2018. Suap diterima bupati periode 2016-2017 itu dari Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta. Diberikan melalui Kepala Bagian ULP Purbalingga Hadi Iswanto senilai Rp125 juta sebagai realisasi janji senilai Rp500 juta.

"Uang diberikan dengan maksud agar pihak swasta mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga tahap II, " kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/10/2018).

Tasdi juga kembali menerima suap Rp15 juta dari para pengusaha itu pada 4 Mei 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga.Terdakwa menerima uang senilai Rp15 juta dari ketiga pengusaha melalui ajudan bupati Teguh Priyono.

Sebelum dijaring OTT KPK pada 4 Juni 2018, Tasdi juga menerima uang suap Rp100 juta melalui Hadi Iswanto. Besaran itu bukanlah keseluruhan dari nilai suap. Sebab comitment fee yang dijanjikan Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan sebesar 2,5% dari total nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap II 2018 senilai Rp22 miliar.

Adapun PIC sendiri dikerjakan selama tiga tahun yakni 2017-2019 dengan total Rp77 miliar. Pada 2017 atau proyek tahap I menelan dana Rp12 miliar, tahap II Rp22 miliar dan tahap III tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp43 miliar.

Selain didakwa kasus suap, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,465 juta. Uang gratifikasi diterima dari bawahannya seperti kepala dinas, Sekda, hingga anggota DPR RI.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan tak keberatan. Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper