Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kebumen Non Aktif Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Bupati Kebumen non aktif M. Yahya Fuad divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama 2016.
Bupati Kebumen non aktif M. Yahya Fuad (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/10)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Bupati Kebumen non aktif M. Yahya Fuad (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/10)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG -- Bupati Kebumen non aktif M. Yahya Fuad divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama 2016.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa M.Yahya Fuad dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sepanjang 2016, dan mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/10/2018).

Hakim Antonius menjelaskan Yahya Fuad terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 74 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, Yahya Fuad mengaku kecewa. Pasalnya, saat pemeriksaan saksi tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya menerima suap.

Namun, ketika ditanya kemungkinan mengajukan banding, mantan orang nomor satu di Kabupaten Kebumen itu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan bahwa saya pernah meminta maupun menerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen. Secara formal, saya menerima putusan ini karena lebih ringan dibandingkan tuntutan, tapi secara substansi hukum saya cukup kecewa dengan putusan majelis hakim," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yahya Fuad didakwa menerima suap hingga mencapai Rp12 miliar. Hal ini bermula saat Yahya Fuad terpilih sebagai Bupati Kebumen.

Dia diketahui bertemu dengan tim suksesnya di Yogyakarta untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016.

Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7% dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper