Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Terbakar di Pasar Legi Solo Jangan Buru-buru Dibuang

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak terburu membuang uang yang terbakar jika sebagian besar uang masih utuh.
Pedagang mengangkut bawang merah yang berhasil diselamatkan ke tempat aman di selatan Pasar legi, Solo, Selasa (30/10/2018)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Pedagang mengangkut bawang merah yang berhasil diselamatkan ke tempat aman di selatan Pasar legi, Solo, Selasa (30/10/2018)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, SOLO – Soal kebakaran yang terjadi di Pasar Legi, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak terburu membuang uang yang terbakar jika sebagian besar uang masih utuh.

Uang yang terbakar bisa ditukarkan dengan ketentuan yang sudah ada.

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, berharap musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Legi bisa segera tertangani. Dia juga berharap dalam kebakaran itu tidak ada uang tunai pedagang yang terbakar.

"Sebab saya pernah melihat ada pedagang yang menyimpan uangnya di kotak kayu. Tapi kalau ada yang terbakar jangan langsung dibuang," kata dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10/2018).

Dia mengatakan jika uang yang terbakar tersebut sebagian besar bagiannya masih utuh dan bisa dikenali keasliannya maka bisa diberi penggantian.

"Jadi kalau kondisi fisiknya masih lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, bawa saja ke sini [BI]. Kami curiga, ketika uang yang ada di dalam pasar yang belum sempat dimasukkan tabungan, ikut terbakar," kata dia. Namun begitu, uang sisa kebakaran yang akan ditukarkan akan dipastikan dulu keasliannya. "Kalau ragu, bawa saja ke sini [BI]," kata dia.

Berdasarkan Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar dari BI, ada beberapa kriteria untuk uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominalnya. Salah satunya, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Ketentuan lain, uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Ketentuan ketiga, uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama, serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Bandoe mengatakan akan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memberikan informasi kepada para pedagang terkait hal tersebut. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pedagang Pasar Legi yang mengaku uang tunainya terbakar di dalam pasar. Disampaikan, BI melayani penukaran uang tidak layak edar setiap hari kerja.

Sementara itu Kepala Pasar Legi, Marsono, mengatakan hingga Selasa siang proses pemadaman dan sterilisasi pasar masih berlangsung. "Masih ada asap, pedagang belum sempat mencari barangnya yang selamat di dalam pasar. Jadi untuk saat ini belum ada informasi," kata dia saat, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bayu Jatmiko Adi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler