Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bupati Tasdi Ungkap Suap untuk Wayangan

Perantara suap terhadap Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, Librata Nababan, mengungkap permintaan sejumlah uang.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, SEMARANG – Perantara suap terhadap Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, Librata Nababan, mengungkap permintaan sejumlah uang oleh mantan politikus PDI Perjuangan itu untuk kegiatan wayangan yang akan digelar di kabupaten tersebut.

Hal tersebut diungkap Librata saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Bupati Purbalingga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/11/2018).

Menurut Librata, ungkapan itu disampaikan Tasdi saat bertemu di Stasiun Gambir Jakarta.

Ia menjelaskan saat bertemu itu Tasdi mengatakan "Pusing gue ada wayangan".

Permintaan tersebut oleh Librata disampaikan kepada Hamdani Kosen, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera yang merupakan pelaksana proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga.

Saksi sendiri mengungkapkan besaran uang yang disepakati akan diberikan sebesar Rp25 juta.

Saksi juga mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai bagian dari fee proyek Islamic Center.

"Terdakwa juga pernah menyampaikan permintaan untuk meminjam uang, besarnya Rp300 juta," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Hamdani Kosen mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan permintaan Librata Nababan.

Ia juga mengakui uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa Tasdi.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintah kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, itu dengan dakwaan kumulatif.

JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, terdakwa menerima suap Rp115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper