Bisnis.com, PEKALONGAN – Sekitar 100 dari 150 kapal jenis purseseine dan gilnet di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga kini belum malaut karena terkendala sejumlah faktor.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan, Imamnu mengatakan bahwa para nelayan kini masih menghadapi sejumlah persoalan seperti surat izin berlayan yang sudah habis masa berlakunya, memperbaiki peralatan jaring yang rusak, dan menunggu anak buah kapal (ABK).
"Hingga sekarang, baru 50 kapal yang sudah melaut sedang sisanya masih berlabuh di dermaga karena mereka masih menghadapi persoalan," katanya, Senin (10/7/2017).
Adapun bagi kapal kecil di bawah 30 grosston (GT) yang jumlahnya 50 kapal, kata dia, kini juga masih berlabuh sementara di Pelabuhan Perikanan.
"Bagi kapal kecil tidak ada masalah sehingga para nelayan langsung kembali melaut setelah merayakan Lebaran 2017. Di tengah laut, mereka hanya memerlukan waktu setengah bulan dan kembali mendarat untuk melelang hasil tangkapan ikan," katanya.
Menurut dia, dengan adanya sejumlah persoalan yang dihadapi para nelayan, aktivitas lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan sempat menghentikan kegiatan lelang pada saat Lebaran 2017.
Akan tetapi, kata dia, kini aktivitas lelang ikan di TPI mulai ramai karena sejumlah nelayan kapal kecil sudah kembali membongkar hasil tangkapan ikan.
Ia menambahkan HNSI menyambut baik terhadap kebijakan pemerintah yang memperpanjang tentang izin penggunaan alat tangkap cantrang meski nelayan Kota Pekalongan tidak menggunakan alat tangkap ikan itu.
Ada 100 Kapal Nelayan di Pekalongan Terkendala Melaut
Sekitar 100 dari 150 kapal jenis purseseine dan gilnet di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga kini belum malaut karena terkendala sejumlah faktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 jam yang lalu