Bisnis.com, BANTUL—Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan batas waktu toleransi penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras sampai pertengahan September 2017.
"Setelah implementasi di lapangan sejak 1 September, semua pihak terkait tidak bisa langsung menerapkan HET beras, sehingga ada batas toleransi sampai pertengahan September 2017," kata Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi, Dinas Perdagangan Bantul Yuswarseno di Bantul, Rabu (13/9/2017).
Menurut dia, batas waktu toleransi penerapan HET beras itu berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan HET beras medium dan premium bersama pelaku usaha, pedagang, Perpadi, Bulog, pasar modern dan Satgas Pangan DIY.
"Dalam masa toleransi itu, jika barang-barang tersebut kemasannya belum mencantumkan jenis premium atau medium, minimal diberi stiker sehingga konsumen bisa mengetahui," katanya.
Ia mengatakan, penerapan HET beras itu sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras, sehingga secara otomatis Permendag 27 Tahun 2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam Permendag tersebut ditetapkan harga beras dibedakan menjadi delapan wilayah dan khusus untuk kabupaten/kota DIY berada di wilayah 1 (Jawa, Lampung dan Sumsel), yaitu HET beras medium Rp9.450 per kg, dan HET beras premium Rp12.800 per kg.
"Tujuan dari Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, sehingga harga beras yang terjangkau konsumen," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET, jika menjual lebihi HET dikenai sanksi pencabutan ijin usaha setelah sebelumnya diberi peringatan tertulis dua kali.