Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta penegak hukumnya memberikan perhatian khusus terhadap angkutan truk dengan muatan berlebih dan angkutan liar.
Plt Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, angkutan barang truk dengan muatan berlebih dan angkutan liar masih sangat mengkhawatirkan.
Pengemudi truk bermuatan lebih dan angkutan liar, lanjutnya adalah pekerja yang hanya menerima perintah dari para pengusaha yang telah melakukan pelanggaran dan memperoleh keuntungan besar.
“Hal ini harus menjadi perhatian yang khusus bagi para penegak hukum di perhubungan,” kata Pandu, dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Rabu (13/9/2017).
Dia menjelaskan, salah satu kunci dari berbagai persoalan muatan lebih dan angkutan liar untuk menciptakan transportasi yang berkeselamatan adalah penegakan hukum.
Oleh karena itu, ungkapnya, Kemenhub perlu dukungan dan kesamaan visi dari berbagai pihak untuk mencapai hasil yang optimal dalam penegakan hukum di sektor Perhubungan Darat.
Dia menyarankan, para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Koordinator Jembatan Timbang, dan Terminal Tipe A terus melakukan koordinasi untuk meminta dukungan, baik dari internal maupun dari eksternal.
“[meminta dukungan eskternal] seperti [dari] Kementerian PU-PERA, penegak hukum di Kepolisian, Jaksa, Pengadilan dan masyarakat sipil,” kata Pandu.
Dia menjelaskan, proses penegakan hukum di sektor perhubungan - khususnya perhubungan darat – memiliki kompleksitas yang tinggi.
Oleh karena itu, lanjutnya perlu ada persamaan persepsi antara pihak terkait mengenai sinergi penegakan hukum di sektor perhubungan darat.
Tidak hanya itu, lanjutnya, diperlukan juga komitmen membangun strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan komprehensif.