Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Sleman Berupaya Menegakkan Aturan Soal Toko Modern

Pemerintah Kabupaten Sleman terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.

"Dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah beroperasi, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Kamis (14/9/2017).

Menurut dia, pada 2016 setidaknya sudah 19 toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern. "Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan," katanya.

Ia mengatakan dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan.

"Tahun ini kami mendampingi 10 toko untuk segera mengurus syarat perizinan yang lengkap. Dibatasi sampai dengan akhir Desember, kalau tetap melanggar maka akan ditutup," katanya. Toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.

"Kegiatan pendampingan semacam ini tiap tahun diadakan. Untuk tahun depan juga sudah direncanakan pendampingan bagi 15 toko modern," katanya.

Ia mengatakan target tersebut diakui belum sepadan dibanding jumlah toko modern yang belum memiliki kelengkapan izin. Namun karena keterbatasan tenaga, pemilihan sasaran pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.

"Kami pilih yang rangkingnya paling rendah yakni pelanggarannya sedikit. Setidaknya dikawal yang sudah punya IMB dan HO sehingga hanya kurang melengkapi beberapa persyaratan seperti izin usaha toko modern [IUTM]," katanya.

Disamping itu, kata dia, juga perlu diperhatikan tentang kemitraan UKM. Mengacu Perda No.7/2006, pengusaha pasar modern dan toko modern harus menjalin mitra dengan pelaku usaha kecil. "Dibutuhkan kesiapan dari pihak UKM agar bisa sesuai dengan rencana kemitraan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper