Bisnis.com, JAKARTA—Perbankan diminta memberi tenggang waktu kepada nelayan cantrang di atas 10 gros ton untuk tidak membayar angsuran kredit agar mereka dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan sebelum 1 Januari 2018.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan banyak nelayan cantrang di atas 10 GT di provinsi itu belum mengganti alat tangkap karena tidak memiliki modal cukup untuk membeli alat tangkap baru dan memodifikasi kapal.
Mereka pun sejauh ini tidak mampu menarik pinjaman baru dari perbankan karena masih tersangkut dengan utang lama. DKP Jateng mencatat ada sekitar 5.000 kapal cantrang di atas 10 GT di Jateng.
Untuk itulah, pinjaman baru sekaligus masa tenggang alias grace period perlu diberikan. Caranya, selama modifikasi kapal, nelayan diperbolehkan untuk tidak mengangsur cicilan pokok dan bunga ke perbankan. Penangguhan pembayaran itu diberikan sampai kapal beroperasi.
"Beli alat tangkap, modifikasi kapal, itu kan butuh waktu. Nelayan tidak operasional kan? Masa-masa tunggu inilah yang dibutuhkan grace period. Itu yang tidak ada di perbankan," kata Lalu saat dihubungi, Minggu (17/9/2017).
Dia menampik rekam jejak nelayan buruk dalam pelunasan utang ke perbankan. Dia memberi contoh, di Juwana, Pati, nelayan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Karena itu, perbankan tak keberatan menyalurkan kredit kepada nelayan Juwana. Menurut Lalu, tidak semua nelayan memiliki kredit bermasalah.
Sabar, nelayan cantrang di atas 10 GT di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, mengaku belum bertemu dengan perbankan. Tidak ada fasilitasi, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dinas kelautan dan perikanan setempat, untuk mempertemukan dirinya dengan perbankan. Hingga kini, dia masih mengoperasikan tiga kapal cantrangnya yang masing-masing berukuran 46 GT, 64 GT, dan 82 GT.