Bisnis.com, YOGYAKARTA—Pemerintah DIY sendiri menetapkan tiga titik terlarang untuk dilalui trase (sumbu) jalan Tol Bawen-Yogya yang rencananya memiliki panjang total mencapai 71,5 kilometer itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menjelaskan, ketiga titik itu masing-masing adalah area rawan bencana Gunung Merapi, kawasan Candi Prambanan, dan kawasan padat pemukiman. Berdasarkan arahan dari Gubernur DIY itulah, tim survei melakukan cek lapangan.
Sementara untuk lokasinya, Gatot menjelaskan, tak banyak mengalami perubahan, yakni mengikuti alur Selokan Mataram. Berawal dari Bendung Karangtalun (Ancol) yang berada di perbatasan Kabupaten Magelang (Jawa Tengah) dengan Kabupaten Sleman dan Kulonprogo, jalan tol itu akan dibangun melintang hingga berujung di Ring Road Utara, Kabupaten Sleman.
Disinggung terkait kapan pelaksanaan pembangunannya, Gatot mengaku belum tahu pasti. Pasalnya, selain kewenangan proyek pengerjaan jalan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat, saat ini masih berada di tahap cek lapangan. “Masih persiapan dokumen. Belum sampai desain kok,” katanya, Senin (18/9/2017).
Seperti diberitakan, Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Wahyu Utomo sebelumnya menjelaskan, kajian dan survei itu akan dilakukannya setidaknya hingga akhir tahun 2017. Dengan begitu, pembangunan fisik rencananya akan dilakukan pada 2018 mendatang.
Pembangunan tol Jogja-Bawen itu merupakan satu dari ratusan proyek prioritas dan strategis nasional yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait nilai investasinya, jika mengacu pada perhitungan investasi per kilometernya yang mencapai Rp100 miliar, maka nilai investasi total proyek tersebut mencapai Rp10,72 triliun.