Bisnis.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan menilai penarikan biaya kepada masyarakat ketika isi ulang saldo uang elektronik merupakan dampak dari investasi yang dilakukan lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komosioner OJK Wimboh Santoso mengatakan wajar masyarakat menyampaikan kegusuaran dan menolak rencana pengenaan biaya saat melakukan pengisian saldo uang elektronik. Akan tetapi di sisi lain lembaga keuangan juga telah mengeluarkan investasi sarana dan prasarana yang cukup mahal untuk melayani penggunaan uang elektronik itu.
“Harapannya [pengenaan biaya jika akhirnya jadi diterapkan] hanya sementara [Hingga nilai investasinya kembali],” kata Wimboh di sela serah terima jabatan Kepala Regional 3 OJK Jateng dan DIY di Semarang, Senin (18/9/2017).
Lebih lanjut Wimboh mengatakan pengenaan biaya ini juga menjadi tantangan bagi industri keuangan. Bank yang menggratiskan biaya isi ulang maka kemungkinan besar akan lebih diminati oleh masyarakat.
“Kalau ada lembaga keuangan yang kasih layanan tanpa biaya, maka masyarakat akan pindah,’ katanya.
Dia juga mengatakan saldo di dalam uang elektronik tidak serta merta dapat dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK). Harus diuji terlebih dahulu dalam parameter skema yang menjadi landasan perhitungan DPK. “Kalau memenuhi skim itu maka boleh dihitung sebagai DPK,” katanya.