Bisnis.com, YOGYAKARTA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat kembali memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru hingga 2021.
"Moratorium hotel di Kota Yogyakarta akan berakhir Desember tahun ini setelah diperpanjang satu tahun pada 2016. Harapannya, moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru bisa diperpanjang sampai 2021 seperti kebijakan di Kabupaten Sleman," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunagoro di Yogyakarta, Selasa (26/9/2017).
Menurut dia, usulan perpanjangan moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru tersebut didasarkan pada tingkat hunian yang masih berada di bawah angka ideal serta terjadinya "over supply" kamar hotel di Yogyakarta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik terkait tingkat hunian hotel di Yogyakarta pada Juli diketahui bahwa tingkat hunian hotel berbintang rata-rata 58 persen sedangkan untuk hotel nonbintang 20 persen.
"Tingkat hunian ideal seharusnya 60 persen. Jika masih berada di bawah angka ideal, maka seharusnya moratorium diperpanjang. Kondisi tersebut juga mengindikasikan jika jumlah kamar hotel yang tersedia jauh lebih banyak dibanding tamu yang datang," katanya.
Meskipun demikian, Istidjab tidak menampik jika tingkat hunian hotel di kawasan Malioboro masih cukup bagus yaitu 70 hingga 80 persen untuk hotel berbintang.