Bisnis.com, SEMARANG—Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai tindakan kepolisian mendatangi rumah pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV untuk memberikan bukti pelanggaran (tilang) berisiko melanggar Pasal 167 KUHP.
"Penindakan polisi terhadap pelanggar lalu lintas harus berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Yosep di Semarang, Sabtu.
Petugas yang datang ke rumah warga terduga pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV untuk harus disertai surat tugas.
Menurut dia, masyarakat yang didatangi oleh petugas bisa menanyakan surat tugas atas tujuan mereka datang untuk melakukan penindakan.
Jika tanpa disertai surat tugas, lanjut dia, petugas terancam melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain yang merupakan ruang privat tanpa izin.
"Warga bisa menolak, bahkan bisa sampai mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang ini.
Sesuai dengan prosedur KUHAP, lanjut dia, seorang saksi yang terkait dalam suatu tindak pidana harus dipanggil secara patut.
Oleh karena itu, menurut dia, polisi yang akan mengenakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV bisa melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, kata dia, masih terdapat beberapa kendala berkaitan dengan penerapan tilang berbasis rekaman CCTV ini.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodasi penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Karena belum diatur dalam Undang-undang, lanjut dia, maka aturan ini seharusnya tidak diterapkan.
"Kalau mau ya undang-undangnya harus direvisi lebih dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang mendatangi rumah sejumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap basah melanggar dan terekam CCTV.
Petugas bermaksud menyerahkan bukti pelanggaran terhadap pengendara yang dimaksud.