Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan dalam penerbitan larangan alat penangkap ikan cantrang.
Penilaian itu dilakukan Komnas HAM setelah menerima pelaporan Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada 25 April 2017, dilanjutkan dengan diskusi grup pada 12 Juli 2017. Adapun, larangan cantrang termaktub dalam Permen No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama masyarakat nelayan," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam rilis resmi, Senin (2/10/2017).
Untuk itu, sesuai fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, membentuk tim independen untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat 2 bulan ke depan. Kedua, membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak.
Ketiga, melakukan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan KKP. Nasution juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, dan hak mempertahankan hidup.
"Serta hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam UU."
Ketika dimintai tanggapan, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjanto menolak memberikan keterangan. "No comment," katanya kepada Bisnis.com via pesan elektronik.