Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMBAS GAS PESAWAT, Kompensasi Bandara Dinilai Lebih Baik

Pemerintah Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, menilai kompensasi yang diberikan PT Angkasa Pura (AP) I kepada warga terdampak masih lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Bisnis.com, BOYOLALI—Pemerintah Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, menilai kompensasi yang diberikan PT Angkasa Pura (AP) I kepada warga terdampak masih lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, pemberian kompensasi kepada warga itu karena inisiatif PT AP I sendiri setelah melihat aturan legal formal tak menyebutkan adanya kompensasi itu.

"Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, saat ini sudah jauh lebih baik. Dulu enggak ada kompensasi kepada warga jika atap rumahnya tersapu gas buang pesawat. Nah, sekarang ini sudah ada kebijakan yang mengatur soal kompensasi itu," ujar Kepala Desa Dibal, Budi Setyono, kepada JIBI, Senin (2/10/2017).

Budi menjelaskan, selama ini warga yang rumahnya terkena dampak gas buang pesawat melapor ke desa. Selanjutnya, pihak desa menyampaikan insiden itu kepada PT AP I untuk ditindaklanjuti. "Setelah itu, pihak bandara akan ke lokasi untuk mengecek kejadiannnya. Mereka akan menghitung sendiri kerugiannya dan setelah itu warga pemilik rumah menerima ganti rugi," tambahnya.

Jika kerusakan atap rumah cuku parah, jelasnya, biasanya nilai kompensasi sekitar Rp300.000. Namun, jika kerusakan biasa atau sedang, nilai kompensasinya senilai Rp200.000. "Yang memberikan kompensasi langsung dari pihak bandara kepada warga. Kami hanya memberikan surat pengantar saja," terangnya.

Jauh sebelum dia menjabat Kades Dibal, insiden atap rumah terbang karena gas buang juga sudah pernah terjadi. Namun, kata dia, tak ada kompensasi lantaran memang tak ada regulasi yang menjadi dasarnya. Atas inisiatif PT AP I, kata dia, dalam beberapa tahun terakhir, warga yang terdampak gas buang pesawat diberi uang kompensasi.
"Nilai kompensasi dulu disepakati sebesar kerusakan atap rumah. Jadi, kalau hanya beberapa genteng yang tersapu, biasanya sekitar Rp200.000," paparnya.

Terkait nilai kompensasi ini, Budi mengaku baru mengetahui bahwa ada salah satu warganya yang kurang puas. Menurut warganya itu, nilai kompensasi mestinya Rp500.000 karena tak hanya kerusakan atap rumah, melainkan juga ancaman keselamatan dan waktu yang harus disisihkan untuk mengurusi permasalahan itu.
"Menurut saya, nilai kompensasi itu terlalu kecil. Selain itu juga lama sekali pencairanya," ujar Yanto, warga RT 0001/ RW 008 Dukuh Wangkis Dibal.

Sebelumnya, Kepala Seksi Keselamatan PT AP I, Herdiansyah, menjelaskan bahwa Undang Undang (UU) No 1/ 2009 tentang Penerbangan tak menyebutkan adanya kompensasi. Dalam regulasi itu, hunian warga mestinya tidak berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Namun, tegasnya, regulasi memang tak selamanya sejalan dengan realita di lapangan, baik karena tingkat kepatutan, pengawasan, atau miss komunikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper