Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tambang Minta Kenaikan Tarif Pajak Galian C Klaten Bertahap

Rencana kenaikan tarif pajak galian golongan C bakal berdampak pada melonjaknya harga material di lokasi tambang.

Bisnis.com, KLATEN – Rencana kenaikan tarif pajak galian golongan C bakal berdampak pada melonjaknya harga material di lokasi tambang. Para pengusaha tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berharap rencana kenaikan dikaji ulang dengan menarikan tarif secara bertahap.

Salah satu pengusaha tambang, Hartanto, mengatakan jika kenaikan tersebut tetap diberlakukan para pengusaha meminta ada ketegasan dari pemerintah terkait penertiban penarikan pajak.

“Kami dari paguyuban sebenarnya mengikuti saja kebijakan pemerintah dengan catatan ada ketegasan. Artinya, semua truk yang melintasi jalur harus memegang karcis [tanda bukti pembayaran pajak galian golongan C] yang resmi. Kalau semuanya tegas, yang tidak punya karcis ditindak dengan baik, nanti akhirnya truk hanya masuk ke lokasi tambang yang berizin resmi. Kalau tidak ada ketegasan akhirnya nanti sama saja. Terus terang kenaikan ini berdampak pada naiknya harga material,” kata pengusaha pertambangan di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang itu saat dihubungi JIBI, Minggu (8/10/2017).

Hartanto mengatakan rencana kenaikan tarif pajak galian golongan C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit bakal menaikkan harga jual material di lokasi tambang. Saat ini, harga pasir di lokasi tambang berkisar Rp600.000/rit. Jika tarif pajak naik lima kali lipat, harga pasir bakal menjadi Rp750.000/rit.

Kenaikan harga pasir itu dikhawatirkan berdampak pada daya saing pembeli. Para pengusaha yang mengelola kendaraan pengangkut material galian golongan C memilih mengambil material tambang di lokasi lain seperti di kawasan Kali Gendol atau Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Di tempat saya saat kondisi paling sepi rata-rata melayani 20-30 truk [per hari]. Kalau dipukul dengan harga sebesar itu, jumlah truk yang dilayani akan merosot paling hanya lima truk sampai 10 truk. Pengusaha truk memilih mengambil di tempat lain seperti di Gendol atau Cangkringan meskipun biaya bahan bakar lebih besar namun tetap bisa mendapatkan keuntungan,” katanya.

Selain menurunnya jumlah pembelian material, kenaikan tarif pajak galian golongan C juga dikhawatirkan berdampak pada kontrak kerja sama masing-masing pengusaha pemegang IUP.

“Rata-rata pengusaha itu punya kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan selama izin berlaku. Kalau dalam perjalanan kerja sama ada perubahan harga kami harus mengulang kerja sama lagi. Bisa saja dari perusahaan memutuskan hubungan kerja,” katanya.

Lantaran hal itu, para pengusaha yang tergabung dalam paguyuban segera mengajukan usulan agar kenaikan tarif pajak galian C dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit mulai 13 Oktober mendatang dilakukan bertahap. Paguyuban terdiri dari sembilan pengusaha pemegang IUP dan satu pengusaha pemegang Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).

“Kami sepakat untuk menawar kenaikan itu agar diberlakukan bertahap. Jangan langsung dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit. Kenaikan bisa bertahap mulai dari Rp50.000/rit selama beberapa waktu kemudian naik lagi menjadi Rp75.000/rit hingga Rp125.000/rit. Ini sekadar tawaran dari kami. Semua tergantung kebijakan dari pemerintah berwenang,” katanya.

Pengusaha pertambangan lainnya, Agus, mengaku dilematis dengan rencana kenaikan tarif pajak itu. Ia berharap rencana kenaikan tarif pajak galian C itu bisa ditinjau kembali. “Kami juga dilema. Kalau harga material mau dinaikkan, nanti tidak laku. Sementara, kalau tarif itu ditanggung pengusaha, dapat untungnya nanti dari mana,” urai dia.

Agus merupakan salah satu pemegang IUP dengan lokasi pertambangan di Desa Talun, Kecamatan Kemalang. Di lokasi tambang yang ia kelola, ada 45 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap yang berasal dari tiga RW di sekitar lokasi pertambangannya. “Banyak yang akan menerima dampak kalau tarif pajak naiknya sampai 500 persen,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Yoga Hardana, mengatakan sepakat dengan kenaikan tarif pajak galian golongan C. Hal itu menyusul pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak galian golongan C tak sebanding dengan biaya memperbaiki kerusakan jalan yang kerap dilintasi truk pengangkut material galian C berupa pasir dan batu.

“Kenaikan itu sudah ada rekomendasi dari gubernur. Saya kira dengan kenaikan itu nanti hasil pendapatan kembalinya juga ke sana [kawasan yang kerap dilintasi truk galian C] untuk perbaikan infrastruktur,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper