Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Pabrik Pacu Kenaikan Pajak PPN 38%

Capaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor tahun ini naik sekitar 38% jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini didorong adanya pabrik baru di wilayah Soloraya.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Bisnis.com, SOLO—Capaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor tahun ini naik sekitar 38% jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini didorong adanya pabrik baru di wilayah Soloraya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Rida Handanu, mengungkapkan PPN tumbuh 10% hingga Senin (9/10) meski capaian target baru sekitar 60%. Dia mengungkapkan penerimaan PPN terutama dari perdagangan. Pendapatan dari orang pribadi atau pengusaha ada kenaikan tapi kalau dari wajib pajak (WP) badan mengalami penurunan untuk penjualan dalam negeri.

“Meski begitu, PPN untuk produk impor mengalami kenaikan sekitar 38% yang didukung oleh adanya pembelian mesin dan bahan baku. Hal ini seiring dengan adanya peralihan sejumlah pabrik, khususnya tekstil dan produk tekstil [TPT] di wilayah Soloraya,” ungkap Rida saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/10/2017).

Dia mengungkapkan daerah yang menyumbang PPN impor ini kebanyakan ada di Boyolali, Sukoharjo, dan Karanganyar. Pihaknya pun berharap kenaikan PPN barang impor ini dibarengi dengan kenaikan PPN penjualan produk di dalam negeri.

“Kebanyakan mesin yang didatangkan masih untuk persiapan, produksi belum maksimal sehingga PPN penjualan barang dalam negeri belum tumbuh banyak,” ujarnya.

Banyaknya pabrik yang beralih ke Jawa Tengah, khususnya Soloraya karena dipengaruhi oleh upah tenaga kerja yang belum terlalu tinggi. Apalagi pemerintah juga gencar membangun berbagai macam infrastruktur di Soloraya, khususnya tol yang semakin memudahkan pergerakan barang.

Tidak hanya pabrik TPT, pabrik plastik pun tumbuh baik di Sukoharjo dan Karanganyar. PPN dalam negeri juga terus ditingkatkan dengan menggandeng perusahaan untuk hanya menjual produk ke pembeli yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dia mengatakan masih cukup banyak buyer di perusahaan besar yang belum ber-NPWP sehingga diupayakan untuk digali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper