Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit Nyonya Meneer, Hakim Menunda Keputusan Renvoi Prosedur

Pengadilan Niaga Semarang menunda keputusan renvoi prosedur atas tagihan kreditur PT Nyonya Meneer.

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang menunda keputusan renvoi prosedur atas tagihan kreditur PT Nyonya Meneer.

Pengacara yang mewakili kurator, Toni Triyanto mengatakan sesuai jadwal hakim akan memutuskan dua perkara dan menyampaikan kesimpulan tiga perkara renvoi prosedur. Akan tetapi karena membutuhkan perhitungan yang lebih detail, hakim memutuskan pembacahaan putuan pada Kamis (19/10) mendatang.

“Pekan depan rencananya akan diputuskan langsung empat perkara dari lima renvoi prosedur yang masuk,” kata Toni, Kamis (12/10/2017).

Meski baru akan diputus pekan depan, Toni memperkirakan hanya sebagian kecil dari permohonan yang akan dipenuhi dikarenakan ketersediaan bukti yang diajukan ke hakim. Apalagi, hakim juga harus memperhitungkan aset Nyonya Meneer yang tersisa setelah Bank Papua berhasil melelang 10 dari 11 jaminan yang dimiliki.

“Bukan karena tidak laku, namun 10 aset yang terjual sudah mencukupi untuk membayar seluruh hutang,” katanya.

Dengan langkah ini, Toni mengatakan pihaknya tengah merampungkan pengumpulan harta pailit. Selain tanah di Letjend Soeprapto, Semarang harta Nyonya Meneer yang teridentifikasi yakni mesin pabrik, kendaraan atas nama pihak ketiga serta 72 merek dagang.

“Pekan ini kami mulai appraisal,” katanya

Salah satu pihak yang meminta renvoi prosedur adalah kalangan buruh. Pengacara yang mewakili buruh, Paulus Sirait  mengatakan pihaknya mewakili 1.104 orang buruh perusahaan. Pihaknya mengajukan renvoi prosedur menjadi Rp85 miliar dari diakui kurator sebesar Rp29 miliar.

Tagihan ini berasal dari 921 orang karyawan aktif dan 183 karywan yang sudah purna tugas dan tercantum dalam daftar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tagihan ini meliputi gaji yang belum dibayar, kewajib pesangon para pekerja serta hak lain yang ditagihkan ke perusahaan dalam PKPU. Akan tetapi, untuk tagihan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan senilai Rp13 miliar dikeluarkan dari pengajuan buruh karena lembaga tersebut turut mengajukan tagihan kepada kurator.

Dalam rapat pencocokan hutang, 83 kreditor telah mengajukan tagihan kepada kurator dengan nilai total tagihan Rp252,8 miliar. Tagihan ini termasuk tagihan dari Bank Papua sebesar Rp74 miliar.

Dari jumlah ini tim kurator membantah tagihan 49 kreditor konkruen termasuk sebagiantagihan dari buruh. Tagihan yang dibantah mencapai Rp47 miliar. Selain itu dilakukan pengakuan sementara untuk enam kreditor senilai Rp14,9 miliar.

Pengakuan sementara ini dikarenakan kreditor belum dapat menunjukan tagihan asli ataupun dokumen pendukung lainnya. Kurator mempersilahkan dilakukan renvoi prosedur kepada para kreditor ini.

Kurator Nyonya Meneer Ade Liansah mengatakan pihaknya telah merampungkan administrasi untuk pendaftaraan merek dagang ini. Akan tetapi dirinya belum dapat memperkirakan kapan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM ini akan rampung.

“Setelah rampung [perpanjangan] maka diappraisal dan akan langsung di lelang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper