Bisnis.com, KLATEN – Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan penerapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian golongan C Rp125.000/rit sudah sesuai aturan. Hal itu disampaikan Mulyani menanggapi permintaan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang meminta agar penerapan tarif dilakukan bertahap.
Tarif pajak galian golongan C naik dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit mulai Jumat (13/10). “Kami membuat kebijakan itu berdasarkan SK gubernur. Yang namanya sudah menjadi keputusan di tingkat atas, kami yang ada di kabupaten harus mengikuti.
Kalau kami hanya separuh-separuh, yang namanya sebuah keputusan kok melengkung, aku duwe kepentingan apa?” katanya saat ditemui seusai menghadiri acara syukuran banyu di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Sabtu (14/10/2017).
Lantaran hal itu, Mulyani mengatakan penerapan tarif pajak galian golongan C tetap dilakukan sesuai SK yang sudah dibuat. “Kami kaji dalam sepekan atau sebulan setelah kebijakan itu diberlakukan seperti apa. Tentunya penerapan itu seperti apa nanti kami evaluasi,” kata dia.
Paguyuban pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Klaten sudah mengajukan surat permohonan keringanan terkait kenaikan tarif pajak galian golongan C ke pemkab. Para pengusaha meminta agar tarif pajak galian golongan C naik secara bertahap atau tidak langsung melejit menjadi lima kali lipat dibanding tarif sebelumnya.
“Kami minta bertahap. Bertahapnya ya pertama dinaikkan dulu dari Rp25.000/rit menjadi Rp50.000/rit sambil menunggu penyesuaian harga,” kata salah satu pemegang IUP dari lokasi pertambangan di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Hartanto.
Sementara itu, salah satu pengelola depo pasir di Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Karyana, 51, mengatakan sejak Jumat ia menutup depo. Karyana mengatakan sejak tarif baru pajak galian golongan C diterapkan, harga pasir di lokasi pertambangan ikut naik.
Ia mengatakan informasi yang ia peroleh dari salah satu pertambangan di Kecamatan Kemalang harga pasir di lokasi pertambangan berkisar Rp750.000/rit dari Rp650.000/rit atau naik sekitar Rp100.000.
“Setelah ada kenaikan, kami belum ambil [pasir dari lokasi pertambangan]. Kami harus kalkulasi lagi untuk bisa menjual agar tidak merugi. Depo untuk sementara kami tutup sampai harga stabil. Beberapa depo pasir juga belum berani menjual takut tidak bisa kulakan lagi,” katanya.
Salah satu pekerja depo pasir di wilayah Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, Rajo Benjo, 35, mengatakan selama ia bekerja pada Sabtu tak ada pengiriman material pertambangan berupa pasir ke tempat ia bekerja. Hampir saban hari, depo pasir tempat ia bekerja menerima kiriman pasir delapan hingga 10 rit.
Jumlah truk yang membeli pasir di depo juga menurun pada Sabtu jika dibandingkan jumlah truk yang mengambil sebelum tarif baru pajak galian golongan C diterapkan. “Biasanya bisa melayani sampai 15 truk. Tetapi, hari ini baru lima truk yang kami layani sampai sore,” katanya.
Soal harga jual dari lokasi depo ke konsumen, Rajo mengatakan mengalami kenaikan semenjak tarif baru pajak galian golongan C diterapkan. Jika sebelumnya harga per meter kubik berkisar Rp115.000 kini menjadi Rp120.000.
Seorang sopir truk yang biasa mengangkut galian golongan C, Aris, 20, mengatakan sejak tarif baru pajak galian golongan C diberlakukan ia memilih tak beroperasi lantaran khawatir tombok. Ia mengatakan harga pasir di lokasi pertambangan cenderung naik mengikuti kenaikan tarif pajak galian golongan C.
“Biasanya itu rata-rata Rp650.000/rit. Informasi yang saya dapat itu harganya menjadi sekitar Rp800.000-Rp850.000/rit di lokasi pertambangan,” ungkap sopir yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngawen itu.