Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 18 mantan pilot Lion Air memuji putusan Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap direksi maskapai tempat mereka pernah bekerja tersebut.
Perwakilan 18 mantan pilot Lion Air Capt. Eki Adriansjah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/10/2017), mengatakan pihaknya menyambut baik sidang putusan gugatan mereka di Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2017 yang mengabulkan sebagian gugatan mereka.
"Gugatan yang kami layangkan kepada direksi Lion Air terkait pemecatan kami oleh pihak direksi sebagai buntut dari keputusan kami untuk menolak terbang pada 10 Mei 2016," katanya.
Dalam putusannya ,Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dengan pihak Lion Air berada di dalam ranah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Itu berarti kata Hakim Eko Sugianto, hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.
"Oleh karena itu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," kata Eki.
Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans Nomor KEP-78/MEN/2001.
"Pihak direksi pada Agustus 2016 memecat kami sebagai buntut dari keputusan kami untuk menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016. Pihak manajemen beranggapan keputusan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai, dan segera setelah kejadian itu para pilot tersebut tidak lagi diberikan jadwal terbang tanpa alasan yang jelas sampai akhirnya kami menerima surat pemecatan pada Agustus 2016," katanya.
Eko berharap putusan hukum itu dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional.
"Semoga industri penerbangan kita semakin kuat dan profesional dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat," katanya.