Bisnis.com, SEMARANG – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV merealisasikan penugasan pemerintah untuk menetapkan Bahan Bakar Minyak satu harga di Karimunjawa.
General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV, Ibnu Chouldum mengatakan penetapan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No.36/2016 perihal Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
"Berdasarkan peraturan tersebut salah satu kabupaten yang termasuk target lokasi pendistribusian program BBM satu harga adalah Kep. Karimunjawa Kabupaten Jepara," kata Ibnu melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2017).
Dia mengatakan BBM satu harga ini melalui pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak di wilayah ini.
“Program BBM Satu Harga yang diberlakukan di wilayah dengan kriteria Terdepan, Terluar dan Tertinggal merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antardaerah,” katanya.
Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari menambahkan adapun jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88.