Bisnis.com, KUDUS—Toko modern yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah setempat menyusul adanya peraturan daerah yang mengatur kemitraan tersebut.
"Di dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, memang ada pasal yang mewajibkan toko modern menjalin kemitraan," kata Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayetno di Kudus, Kamis (19/10/2017).
Hal itu, lanjut dia, dijelaskan pada Pasal 14 yang mengatur kemitraan. Dalam Pasal 14 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM.
Bentuk kemitraan tersebut, kata dia, dijelaskan pula pada perda tersebut, di antaranya dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.
"Kemitraan dapat dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti kemitraan tersebut, Dinas Perdagangan Kudus menjalin komunikasi dengan Alfamart dan Indomaret.
Sementara waktu, kata dia, baru perwakilan dari Alfamart yang hadir untuk membicarakan soal kemitraan tersebut.
"Dari pihak Indomaret, masih kami upayakan untuk membicarakan soal kemitraan tersebut," ujarnya.
Nantinya, kata dia, ketika sudah ada kesediaan dari pihak pengelola toko modern tersebut akan ada identifikasi jenis produk yang berpeluang bisa dipasarkan lewat mereka.
"Jika sudah diketahui, kami akan menyosialisasikan kepada pelaku UMKM terkait dengan kemitraan tersebut," ujarnya.
Nantinya, kata dia, pelaku UMKM yang ada akan dipilih yang memang memiliki keinginan kuat untuk mengikuti standar kualitas yang diinginkan toko modern tersebut.