Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sosialisasi Peraturan Angkutan Daring Pascaputusan MA

Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi mengenai penyusunan kembali serangakaian Petaturan Menteri Perhubungan tentang angkutan online pascaputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung, rencananya akan berlaku pada 1 November mendatang.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG – Kementrian Perhubungan melakukan sosialisasi mengenai penyusunan kembali serangakaian Petaturan Menteri Perhubungan tentang angkutan online pascaputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung, rencananya akan berlaku pada 1 November mendatang.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugiharjo mengatakan, sosialisasi kali ini bertujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung terwujudnya perlindungan serta penegakan hukum.

"Kegiatan ini berlangsung serentak di tujuh kota yakni Semarang, Bandung, Surabaya, Makasar, Balikpapan, Medan, Jogjakarta sehingga Forum Grup Discusion ini adalah mendengarkan pendapat dari organda pengusaha taksi online maupun taksi konvensional," tuturnya Sabtu (21/10/2017).

Nantinya, semua angkutan baik online maupun konvensional harus memenuhi aturan yang telah di tetapkan pihaknya mencontohkan, mobil angkutan dalam jaringan (daring) itu kudu memiliki stiker yang ditempelkan di mobil, sehingga konsumen tahu angkutan daring yang tumpangi terdaftar secara resmi.

"Setelah diterapkan nanti tentunya akan mengurangi jumlah angkutan online karena kebanyakan dari pengemudi taksi online adalah bukan semata-mata sebagai mata pencaharian utama namun iseng untuk mengisi waktu luang yang dimilikinya," ujarnya.

Selain stiker, penyedia jasa transportasi harus memberikan asuransi kepada penumpang karena ini sangat penting agar konsumen merasa nyaman saat menggunakan jasa transportasi. Diharapkan, setelah kegiatan kali ini, pelaku usaha transportasi tidak lagi berselisih karena semua sudah setuju dengan rencana peraturan yang dibuat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper