Bisnis.com, KUDUS—Puluhan bangunan milik warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara IX dirobohkan dengan alat berat tanpa ada perlawanan dari warga setempat, Senin (23/10/2017).
Dalam pengosongan lahan milik PTPN IX tersebut didatangkan dua unit alat berat untuk merobohkan sedikitnya 53 bangunan untuk tempat tinggal maupun tempat usaha.
Suryanto (37), salah seorang pemilik bangunan yang ikut dibongkar di Kudus, Senin, mengungkapkan, dirinya menempati lahan milik PTPN IX tersebut sejak empat tahun yang lalu untuk dijadikan tempat tinggal.
Lahan seluas 8x6 meter tersebut, kata dia, dibeli dari warga sebesar Rp1,5 juta pada empat tahun yang lalu.
Tanah tersebut, kata dia, memang tanpa sertifikat karena lahan tersebut memang milik negara.
Meskipun lahan tersebut milik negara, dia menyayangkan, waktu yang diberikan untuk mengosongkan terlalu singkat, karena hanya sekitar 28 hari.
Pasalnya, kata dia, dirinya juga harus mencari kontrakan dan hingga kini belum mendapatkannya.
Ia mengakui, sebelum ada pembongkaran memang ada sosialisasi tentang pengambilalihan tanah milik PTPN IX tersebut.
"Pertemuan, diperkirakan sudah tiga kali digelar di Balai Desa Tanjungrejo untuk membahas pengosongan lahan tersebut," ujarnya.
Sejak awal, dia mengaku, merelakan bangunan tempat tinggalnya itu dirobohkan, namun meminta waktu yang agak longgar agar bisa mencari kontrakan.
Atas pembongkaran rumahnya itu, dia terpaksa, memindahkan sekolah anaknya ke Semarang, karena tidak ingin anaknya memiliki ingatan buruk jika melihat kondisi rumahnya rata dengan tanah.
Kapolsek Jekulo AKP Subakri mengungkapkan, pengosongan lahan dengan merobohkan bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha dilakukan sejak beberapa hari lalu, karena warga juga sudah diberi kesempatan untuk mengosongkan lahan milik PTPN IX tersebut melalui sosialisasi oleh PTPN IX.
"Kami mencatat, ada sekitar 53 bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha, sedangkan yang tersisa saat ini ada tiga bangunan," ujarnya.
Salah satu bangunan, kata dia, ditempati warga luar kota, karena pertimbangan kemanusian oleh PTPN IX tetap dibiarkan berdiri sambil difasilitasi untuk dicarikan tempat kontrakan.
Beberapa warga sekitar, katanya, juga siap membantu warga tersebut untuk menempati lahan mereka, karena selama ini keluarga tersebut dikenal baik oleh warga.
Tiga bangunan lainnya, kata Subakri, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak BPN Kudus, guna memastikan apakah lahan yang digunakan milik PTPN IX atau milik pengairan.
Dalam pengosongan lahan seluas 20 hektare milik PTPN IX tersebut, diterjunkan personel dari Kepolisian Resor Kudus dan Polsek Jekulo sebanyak 70 personel ditambah 12 personel dari Koramil serta 11 personel dari Satpol PP.
Ia mengungkapkan, dalam pengosongan lahan milik PTN IX berjalan lancar dan tidak ada upaya perlawanan.
Perwira Keamanan PTPN IX Divisi Tanaman Tebu AKBP Ridho Wahyudi mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya pada 5 Oktober 2017.
Sebelumnya, kata dia, warga sudah diingatkan untuk segera mengosongkan lahan tersebut, sehingga warga juga cukup kooperatif.
Tanah yang diambil alih tersebut, kata dia, akan difungsikan kembali menjadi tanaman tebu dengan kualitas yang lebih baik untuk peningkatan kuantitas produksi Pabrik Gula Rendeng.