Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPPOM MUI Tak Mengeluarkan Sertifikasi Halal Produk Minuman Beralkohol

Terkait dengan beredarnya isu di media sosial tentang minuman Whiskey Arkey dengan label halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Bisnis.com, JAKARTA – Terkait dengan beredarnya isu di media sosial tentang minuman Whiskey Arkey dengan label halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya tidak akan memberikan label halal kepada produk yang menyerupai atau mengimitasi produk haram. “Jadi meskipun diklaim tidak mengandung alkohol, tetapi tidak dapat dilakukan sertifikasi,” tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/10/2017).

Kendati demikian, dia mengaku LPPOM MUI belum melakukan temuan lapangan terkait adanya produk wiski yang memiliki sertifikasi halal.

Sementara itu, koordintor komisi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut.

Apalagi, diberitakan di media sosial bahwa minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia. Label halal yngg tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang dikeluarkan MUI.

Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi haknya yang telah diatur dalam  UU No.8/1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

Di sisi lain pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.

Pun jika berita itu hoax, Rizal juga mendesak BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisiaan untuk investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.

“Penyebar hoax ini perlu diberi sanksi yg tegas karena telah menyebabkan kepanikan masyarakat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper