Bisnis.com, SEMARANG – Peredaran obat-obatan ilegal di Kota Semarang saat ini semakin menjamur, sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan keresahan masyarakat.
Diketahui, salah satu upaya penindakan telah dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang dengan memusnahkan obat-obatan ilegal senilai total Rp3,4 miliar.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KMRT Wongsonegoro Kota Semarang Susi Herawati megatakan, obat-obatan yang dimiliki rumah sakit KMRT Wongsonegoro telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Keberadaan obat-obatan yang ada telah dibeli melalui proses E- Katalog atau melalui pemesanan secara resmi, sehingga pasti terdaftar dan memiliki izin edar serta teregistrasi.
Pihaknya mengatakan bahwa sama sekali tidak tergiur dengan keberadaan obat ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan dengan obat-obatan yang resmi.
"Kami sama sekali tidak kepincut dengan harga murah yang ditawarkan karena RSUD Wongsonegoro punya standar khusus untuk memilih obat dan mempunyai langganan dari beberapa perusahaan farmasi yang memasok obat," tuturnya Selasa (24/10/2017).
Menurut Susi, obat-obatan ilegal yang paling banyak beredar di pasaran yakni sejenis obat antibiotik, yang dinilai banyak peminatnya dan memiliki harga yang mahal.
"Dari Dinas Kesehatan juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran obat terlarang dengan rutin melakukan pengecekan terhadap obat yang akan dikonsumsi pasien rumah sakit," ujarnya.
Meski peredaran obat-obatan ilegal di Kota Semarang semakin menjamur, namun sampai saat ini di RSUD KMRT Wonsonegoro yang dia pimpin, belum mendapati pasien yang sakit lantaran habis meminum obat ilegal tersebut.