Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN BERIKAT, Penyederhanaan Perizinan Diharapkan Segera Terealisasi

Kementerian Keuangan diharapkan segera merealisasikan penerbitan penyederhanaan perizinan kawasan berikat.
Maket kawasan industri kendal./Jababeka.com
Maket kawasan industri kendal./Jababeka.com

Bisnis.com, SEMARANG – Kementerian Keuangan diharapkan segera merealisasikan penerbitan penyederhanaan perizinan kawasan berikat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Semarang Aziz Bakar mengatakan penyederhanaan izin dari bea cukai untuk para anggota sangat dibutuhkan karena akan memangkas waktu tunggu menjadi lebih singkat. Sehingga produk dari kawasan ini semakin kompetitif di pasar internasional.

“Kami harapkan penyederhanaan izin [kawasan berikat] segera terbit, rencananya [dalam pemaparan Bea Cukai] dari 57 izin menjadi 4 izin. Kami harapkan anggota comply terhadap aturan Kawasan Berikat,” kata Aziz di sela-sela sosialisasi Rebrandring kawasan Berikat di Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, Selasa (24/10/2017).

Aziz mengatakan saat ini untuk wilayah Semarang terdapat 110 kawasan berikat. Dari jumlah ini 35% yang tergabung dalam asosiasi. “Kami dorong anggota segera bergabung dalam asosiasi untuk kemudahaan komunikasi dengan otoritas,” katanya.

Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tatang Yuliono mengatakan saat ini terdapat 1.404 kawasan berikat di seluruh Indonesia. Jumlah ini diyakini semakin bertambah seiring kemudahan yang disiapkan oleh Bea Cukai.

“Kami terus melakukan sosialisasi sehingga mereka merasakan impact dengan adanya kawasan berikat,” kata Tatang.

Dia mengatakan selama ini Bea Cukai telah memberikan sejumlah percepatan-percepatan administrasi untuk mendukung ekspor impor. Akan tetapi setelah dievaluasi kemudahaan ini dirasakan masih dapat ditingkatkan lagi terutama dalam waktu tunggu (dwelling time).

“Selama ini sudah mudah namun masih ada penghambat, ini yang kami dorong [dibenahi],” ujarnya.

Dalam aturan baru yang sedang disiapkan terkait kawasan berikat, kata dia, maka aturan yang ada saat ini yang mensyaratkan 57 dokumen akan terpangkas menjadi di bawah 10 dokumen. Bahkan dokumen yang diberikan juga bersifat online tanpa lagi menggunakan hard copy sehingga akan memangkas waktu administrasi menjadi sangat efisien.

Untuk itu guna mensuksekan penguatan kawasan berikat ini seiring revisi peraturan yang ada dia mengharapkan para pengusaha di kawasan berikat ini memperkuat teknologi informasi, memperbaiki sistem pengendalian internal hingga mendapatkan lisensi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) untuk memperkuat manfaat fasilitas kawasan berikat.

"Bila administrasi lengkap maka izin akan langsung diberikan,” jelasnya.

Tatang mengatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait kawasan berikat ini telah rampung dalam bentuk draf. Akan tetapi sebelum disetujui oleh Otoritas Kementerian Keuangan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan dampak ekonomi dengan hadirnya kawasan berikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper