Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APARTEMEN BODONG M-ICON, 481 Orang Menjadi Korban

Sebanyak 481 orang menjadi korban penipuan jual beli apartemen oleh PT Anggoro Jaya.
Ilustrasi menara apartemen./Antara
Ilustrasi menara apartemen./Antara

Bisnis.com, SOLO—Sebanyak 481 orang menjadi korban penipuan jual beli apartemen oleh PT Anggoro Jaya.

Demikian terungkap dalam persidangan keempat dengan agenda keterangan saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Antonius Hendro Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/10). Sementara itu, korban kasus ini adalah enam orang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel).

Pantauan JIBI, sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB baru mulai pukul 12.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang ini.

Ketiga saksi adalah Ratna Kusuma Rini selaku pemilik tanah, Wisnu Cahyo Nugroho mantan Koordinator Kantor PT Graha Anggoro Jaya Cabang Yogyakarta, dan Bonus Budi Raharjo pembeli apartemen. Sementara itu, Majelis Hakim adalah Agus Iskandar dan Jaksa Penuntut Umum, Herawati.

Seorang saksi, Ratna Kusuma Rini, mengatakan tanah miliknya dibeli oleh Wisnu Tri Anggoro selaku pemilik PT Anggoro Jaya. Saat proses jual beli menggunakan nama M-Icon sebagai pihak pengembang. Tanah miliknya dijual Rp12 miliar tetapi baru dibayar senilai Rp3 miliar oleh Wisnu. Tanah saat akan dibangun masih belum mengantongi izin dari Pemkab Sleman.

“Saya ini juga menjadi korban dari Wisnu. Uang pembayaran jual beli tanah belum lunas dan sekarang Wisnu justru melarikan diri,” ujar Rini dihadapan Mejelis Hakim.

Ia mengatakan total korban yang tertipu oleh PT Anggoro Jaya sebanyak 481 orang yang tersebar di Jateng dan Daerah Istimiwa Yogyakarta (DIY). Terdakwa Antonius, pada saat itu menjadi agen penjualan apartemen bersama dirinya. Namun, setelah berhasil mencari pembeli dan melunasi uang hasil pembelian ternyata apartemen tidak diwujudkan sampai sekarang.

“Saya dan Antonius sudah melaporkan Wisnu ke Polda DIY. Sekarang polisi memburu Wisnu yang melarikan diri setelah mengetahui kasus ini mencuat di media,” kata dia.

Ia mengatakan uang hasil penjualan apartemen yang dikirim Antonius ke rekening pribadi miliknya sudah berikan semua kepada Wisnu. Setelah uang penmbelian lunas baru turun surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sementara itu, Majelis Hakim adalah Agus Iskandar, mengatakan sidang dilanjutkan digelar hari Selasa tanggal 31 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan notaris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail./JIBI
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper