Bisnis.com, SOLO—Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2018 sebesar 8 persen.
"Penyesuaian besaran upah ini didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua DPC SPN yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Solo Hudi Wasisto, di Solo, Rabu (25/10/2017).
Menurut dia, mekanisme penghitungan besaran UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan murni dalam penepatan UMK.
"Dengan demikian setiap perusahan atau pemberi kerja wajib melaksanakan regulasi tersebut untuk memenuhi upah karyawannya," katanya.
Terkait usulan besaran UMK 2018 Kota Solo, menurutnya, sudah ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan sehingga sudah tidak ada persoalan.
Menurut dia, dengan kenaikan UMK sebesar 8 persen tersebut artinya jika sebelumnya UMK Solo sebesar Rp1.534.985 naik menjadi Rp1.668.700.
"Kenaikan ini didasarkan pada UMK tahun berjalan, ditambah dengan inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini mencapai 4,99 persen," katanya.
Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Karena itu, ia menilai lebih tepat kenaikan itu disebut sebagai penyesuaian UMK.