Bisnis.com, YOGYAKARTA—Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah ini mempermudah pengurusan izin usaha mikro kecil untuk mendukung mereka mendapatkan akses pembiayaan bank.
"Kami berharap pemerintah kabupaten melalui pegawai di kecamatan betul-betul mempermudah," kaga Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY Prasetyo Atmosutedjo di Yogyakarta, Kamis (2/11/2017).
Prasetyo mengakui, izin usaha mikro kecil (IUMK) penting dimiliki para pelaku UMKM. Pasalnya, tanpa memiliki legalitas itu mereka sulit mengakses pinjaman modal dari perbankan.
"Meski mereka memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan usahanya, namun tanpa memiliki IUMK dianggap belum 'bankable' untuk mengajukan pinjaman modal," kata dia.
Ia mencontohkan, untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) yang kini bunganya 9 persen dan 2018 akan diturunkan kembali itu, pada kenyataanya masih sulit diakses pelaku UMKM di DIY.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Mulyono mengakui hingga Agustus 2017 dari 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di provinsi ini baru sebanyak 11.000 atau 5,5 persen yang mengantongi legalitas atau IUMK itu.
Ia mengatakan masih rendahnya kepemilikan IUMK di kalangan pelaku UMKM di DIY bukan disebabkan keengganan mereka mengurus perizinan itu. Hal ini, kata dia, lebih disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK belum lama diterbitkan.
"Yang sudah lama menerbitkan Perbup atau Perwal penyederhanaan pengurusan IUMK adalah Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo baru terbit awal-awal 2017," ucapnya.