Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Peternakan di Bantul Tertunda, Legislator Protes

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersoalkan kebijakan penundaan bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan yang diambil pemerintah setempat pada tahun anggaran 2017.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, BANTUL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersoalkan kebijakan penundaan bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan yang diambil pemerintah setempat pada tahun anggaran 2017.

"Masyarakat yang kemarin sudah mengajukan proposal bantuan untuk kegiatan peternakan dan kemudian ditunda bahkan dibatalkan itu kan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," kata anggota Komisi D DPRD Bantul Sudarmanta di Bantul, Jumat (17/11/2017).

Keputusan penundaan bantuan keuangan kepada masyarakat untuk kegiatan peternakan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bantul yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2017 itu dilakukan saat pembahasan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, alasan pemda dalam hal ini Bupati Bantul mencoret bantuan keuangan untuk kegiatan peternakan karena tidak ada penilaian standar harga barang dan jasa (SHBJ) untuk komoditas ternak, yang itu menyulitkan pengawasan.

"Padahal tahun kemarin bantuan keuangan dengan harga pembanding itu kan beres. Padahal kan tujuan kami menampung aspirasi masyarakat karena itu untuk menurunkan angka kemiskinan sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa," katanya.

Menurut dia, kalau diperkirakan total kelompok masyarakat yang rencananya memperoleh bantuan khusus untuk kegiatan peternakan sesuai proposal yang masuk mencapai ratusan se-Bantul, yang rata-rata setiap kelompok beranggotakan sekitar 10 orang.

"Kalau dari saya mengampu 43 kelompok di dapil [daerah pemilihan] lima, yaitu Pandak dan Pajangan, kalau totalnya sampai ratusan kelompok yang seharusnya mendapat, kalau Bupati menunda itu mestinya sejak dulu sebelum disepakati," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper