Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator Kepalailitan PT Nyonya Meneer mulai melelang aset yang tersisa dari perusahaan jamu legendaris itu.
Pengacara Tim Kurator Nyonya Meneer, Toni Triyanto mengatakan kepastian lelang ini karena pihaknya telah menyelesaikan appraisal aset pabrik Jamu yang telah berdiri semenjak 1919 itu. Meski begitu ia belum bersedia menyebutkan sisa nilai aset yang tersedia mengingat sebagian besar sudah dilelang oleh Bank Papua sebagai pemegang jaminan.
“Untuk aset tidak bergerak di Jl. Letjend Soeprapto akan kami daftakan awal bulan depan ke KPKNL,” kata Toni, Selasa (21/11/2017).
Dia mengatakan selain aset tidak bergerak ini, kurator juga menguasai barang bergerak baik mesin maupun kendaraan serta merek dagang dari produk-produk Jamu Nyonya Meneer. Selain itu, kata dia, terdapat informasi terdapat aset Nyonya Meneer yang beralamat di Jakarta, akan tetapi masih dalam tahap verifikasi oleh tim.
Dalam kesempatan terpisah disebutkan aset yang berhasil dilacak meliputi 72 merek dagang, 3 unit kendaraan, dan satu tanah dan bangunan yang tidak dilelang oleh Bank papua karena sudah melebihi sisa hutang perusahaan.
Lebih lanjut Toni mengatakan, investor yang berminat untuk menguasai aset ini dapat mulai berkomunikasi dengan tim kurator. Pasalnya untuk beberapa aset sudah terdapat investor yang menyatakan minatnya. Apalagi tidak semua aset akan dilelang melalui kantor KPKNL.
“Beberapa calon pembeli sudah masuk,” katanya.
Pengacara yang mewakili buruh, Paulus Sirait mengharapkan kurator bertindak lebih dalam menyusuri aset perusahaan. Dia mengatakan berdasarkan kepuusan renvoi pengadilan, hak buruh yang dia wakili yang ahrus dibayar oleh perusahaan mencapai Rp58 miliar.
“Kami menunggu langkah kurator,” katanya.
Nyonya Meneer diputuskan pailit pada Kamis (3/8) lalu. Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Njonja Meneer dinyatakan pailit.
Sejumlah pihak menyatakan tertarik menyelamatkan perusahaan. Akan tetapi, setelah Bank Papua sebagai kreditur pemegang jaminan berhasil mengeksekusi haknya, maka minat investor menghidupkan kemali pabrik jamu itu pupus.