Bisnis.com, SRAGEN—Rendahnya upah minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2018 dibandingkan UMK di Soloraya diprediksi bakal menjadi daya tarik bagi para calon investor untuk menanamkan modal mereka di Bumi Sukowati.
Sebab para calon investor pasti memperhitungkan dengan cermat biaya usaha termasuk harga tanah, dan upah pekerja, bila akan menanamkan modalnya. Saat upah pekerja di Soloraya relatif tinggi, Bumi Sukowati jadi daya tarik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sragen, Pudjiatmoko, saat ditemui wartawan, Rabu (22/11). “Karena UMK kota besar tinggi, nanti mereka malah beralih ke daerah,” ujar dia.
Apalagi, menurut Pudji, upah pekerja di beberapa kota di Jateng sudah melampaui Rp2 juta.
Sedangkan UMK Sragen tahun 2018 diputuskan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, sebesar Rp1.546.492,72.
Angka tersebut diharapkan Pudji Atmoko bisa diterima kalangan pengusaha maupun serikat pekerja. Sebab angka itu relatif sama dengan angka hasil pembahasan forum tripartit yang diusulkan ke Gubernur Rp1.546.492.
“Hanya selisih angka setelah koma. Kemarin angka di belakang koma memang tidak kami cantumkan. Tapi kalau keputusan Gubernur dicantumkan. Mudah-mudahan keputusan ini bisa diterima semua pihak,” tutur dia.
Pudji berharap tidak ada pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK 2018. Sehingga, memasuki tahun 2018, semua pengusaha di Bumi Sukowati diharapkan sudah menerapkan UMK baru.
Apalagi besaran UMK 2018 Sragen terbilang rendah dibandingkan kabupaten/kota di Soloraya dan Jateng. “Tingkat Jateng UMK Sragen rangking empat dari bawah. Kondisi ini tak jauh beda dengan tahun ini,” kata dia.
Agar tak muncul gejolak terkait rencana penerapan UMK tahun 2018, Pudji berencana mengumpulkan kalangan pengusaha dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan menjadi ajang sosialisasi UMK dan dialog interaktif.