Bisnis.com, YOGYAKARTA—Pemerintah Pusat saat ini sedang menggodok regulasi untuk mengumpulkan pajak dari para pelaku e-commerce atau perdagangan elektronik karena potensinya yang cukup besar.
“Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan mengenai pajak e-commerce. Karena digital ekonomi harus ditangkap. Yang sudah ada provider seperti Google sudah membayar dan yang lainnya itu seperti apa?” ucap Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (5/12/2017).
Seperti halnya perdagangan konvensional yang dikenai pajak oleh Direktoral Jenderal Bea dan Cukai, niaga yang menggunakan platform digital juga mesti dikenakan hal yang sama.
Sebab, katanya, pemerintah juga menyediakan dan mengawasi lalu lintas di dunia maya, “Kalau beli e-book kena pajak enggak? harusnya kena. Downloadnya pakai Wifi. Wifi yang menyediakan aksesnya siapa? Kominfo [Kementerian Komunikasi & Informatika]. Walaupun tak terlihat tapi ada payment gatewaynya.”
Mardiasmo mengatakan pajak dari e-commerce harus bisa ditangkap karena potensinya cukup besar. Untuk nilai pastinya, ia menyatakan saat ini juga sedang dibahas. “Pemerintah jangan mudah dibohongin.”
Jika ada pelaku perdagangan elektronik tidak mau membayar, menurutnya, pemerintah akan memberikan hukuman untuk mengurangi bandwidth perusahaan yang bersangkutan. Akhirnya usaha itu pun akan gulung tikar dengan sendirinya.