Bisnis.com, SEMARANG - Pertamina Marketing Operation Region IV wilayah Jateng DIY mengklaim akan mendistribusikan sebanyak 61.720 gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk beberapa tempat di Kabupaten dan Kota Semarang. Extra dropping atau tambahan fakultatif ini diwujudkan guna mengatasi masalah kelangkaan gas melon di sejumlah daerah.
Unit Manager Comm & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero) Andar Titi Lestari mengatakan, tambahan fakultatif ini beragam didasarkan pada kebutuhan di masing-masing daerah. "Jadi beragam, untuk di Kota Semarang itu kami siapkan 52.650 tabung dan 14.560 tabung untuk Kabupaten Semarang," jelas Andar Sabtu (9/12/2017).
Untuk kelancaran pendistribusian itu sendiri, pihaknya telah memerintahkan semua pangkalan dan agen untuk tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Jumlah itu, menurutnya belum termasuk pasokan tambahan yang disediakan untuk di daerah lainnya seperti di Pekalongan, Pemalang, Tegal dan lainnya.
Adapun operasi pasar yang tengah dilakukan Pertamina pada sejumlah titik di Kabupaten Semarang guna mengatasi masalah kelangkaan ini. Beberapa kecamatan yang menjadi sasaran operasi pasar di antaranya Kecamatan Tengaran, Suruh, Getasan, Ungaran Timur, Susukan, Bringin, dan Sumowono.
Lebih lanjut, Andar pun membantah kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg di masyarakat karena akan diganti Bright Gas ukuran 5,5 kg. "Tabung 5,5 kg itu murni promosi. Kita ada program trade ini, jadi tabung 3 kg ditukar 5,5 kg gratis plus isi," jelas Andar menegaskan.
Menurut Andar, pendistribusian LPG 3 kg yang selama ini dilakukan sudah sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Ia meyakini, masalah kelangkaan di daerah timbul akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Atas koordinasi dengan Pemda, Disperindag dan Dinas Perekonomian, banyak sekali masyarakat mampu yang ikut menggunakan elpiji 3 kg yang notabene adalah barang di subsidi. Jadi, memang ada ketidaktepatan sasaran peruntukkan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Ia pun menghimbau untuk seluruh masyarakat dapat menyadari pendistribusian elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk rakyat miskin dan para pelaku usaha mikro, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.